Senin, 01 Februari 2010

Bab IV Lanjutan

A. Tahqīq al-Manā¯ dalam Fatwa Bidang Sosial Kemasyarakatan

Penerapan konsep tahqīq al-manā¯ dalam fatwa MUI bidang sosial kemasyarakatan di antaranya tercermin pada beberapa fatwa berikut:

1. Nikah Mut’ah, 1997

MUI memfatwakan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Pelakunya harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Fatwa ini dengan tegas menyarankan agar pelaku nikah mut’ah harus dibawa ke pengadilan dan dianggap sebagai pelaku kriminal yang telah melakukan pelanggaran hukum.

Fatwa ini dilandaskan pada beberapa pertimbangan, di antaranya pendapat jumhur ulama tentang keharaman nikah mut’ah. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan pada QS. Al-Mu`minun (23): 5 – 6[2] yang menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya boleh dilakukan dengan wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Nikah mut’ah tidak menjadikan wanita sebagai isteri atau jariah karena akadnya tidak dianggap sebagai akad nikah sehingga tidak berakibat pada kebolehan melakukan hubungan kelamin. Ada beberapa hal yang menyebabkan nikah mut’ah tidak dianggap sebagai akad nikah, di antaranya nikah mut’ah tidak menyebabkan saling mewarisi, tidak ada iddah dari nikah mut’ah, tidak dianggap muhsan, sehingga termasuk yang dianggap melampaui batas sebagaimana disebut dalam QS. Al-mu`minun (23): 7[3]. Ayat ini berkaitan erat dengan dua ayat sebelumnya yang membahas tentang salah satu karakter orang mukmin, yakni menjaga farj (kelamin)-nya dan menggunakannya hanya dengan cara yang halal saja. Orang yang mencari cara selain yang halal itu dianggap sebagai orang yang melampaui batas.[4]

Al-Qurtubi memaknai ayat ini sebagai : orang yang menikahi orang yang tidak halal dengan sengaja melampaui batas, maka orang ini harus dihukum hadd karena telah berbuat melampaui batas, termasuk di dalamnya orang yang melakukan nikah sejenis.[5] Al-Zamakhsyari tidak setuju bila ayat ini dianggap sebagai pengharaman terhadap nikah mut’ah. Menurutnya, wanita yang dinikahi dengan cara nikah mut’ah, bila nikah ini dianggap sah, maka ia termasuk wanita yang sah dan tidak dianggap melampaui batas.[6] Tampaknya, MUI menggunakan ayat ini sebagai pendahuluan untuk menyatakan bahwa salah satu yang dianggap sebagai upaya melampaui batas adalah nikah mut’ah, dengan asumsi bahwa nikah semacam ini tidak sama dengan nikah sebagaimana biasanya.

Di samping itu, pendapat juga dilandaskan pada hadis tentang dispensasi yang diberikan untuk melakukan nikah mut'ah pada tahun autas (tahun fath Makkah)[7].

Nikah mut’ah juga dianggap tidak sesuai dengan tujuan pernikahan, yakni membentuk keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. Juga, dikuatkan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang nikah mut’ah.

Dalam fatwa ini, MUI secara tegas mengadopsi pendapat jumhur ulama yang mengharamkan nikah mut’ah di samping ketidaksesuaiannya dengan tujuan nikah secara umum, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. Pertimbangan pengharamannya pun dikuatkan dengan peraturan perundang-undangan yang memang tidak memberikan celah untuk kemungkinan terjadinya nikah mut’ah, terutama Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam[8]. Dalam penggunaan undang-undang ini sebagai dasar penetapan fatwa, MUI memandangnya sebagai sesuatu yang penting karena terkait dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tata pelaksanaannya terkait dengan peraturan yang dibuat pemerintah yang harus ditaati.

Hanya saja, fatwa tidak menyebutkan sama sekali referensi di mana pendapat jumhur itu dapat ditelusuri. Tampaknya, hal ini mudah dipahami, sebab banyak buku yang menjelaskan pendirian para imam mazhab berkaitan dengan hukum nikah mut’ah ini. Dalam buku al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah karya al-Jaziri umpamanya, dengan mudah kita dapatkan pernyataan-pernyataan pendapat imam mazhab[9]. Demikian juga yang diungkap oleh al-Zuhaili dalam buku al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.[10]

Dengan demikian, MUI tidak perlu banyak mencurahkan pemikiran untuk mencari simpulan ataupun membandingkan satu dengan pendapat lain. Fatwa ini cukup mengutarakan kembali pendapat jumhur dan langsung melakukan tarjih terhadap pendapat tersebut. Dalam mekanisme pengambilan fatwa ini, MUI menggunakan metode tarjih, yakni menguatkan kembali apa yang telah diungkap oleh ulama terdahulu. Dalam hal ini al-Qaradawi masih memasukkannya dalam kategori ijtihad intiqa`i.

Dalam konsep al-Syatibi, apa yang telah dilakukan oleh MUI ini digolongkan dalam mekanisme tahqīq al-manā¯ al-khas, yakni mencocokkan kembali apa yang telah terjadi pada masa lalu ke dalam kriteria nikah mut’ah yang terjadi pada masa sekarang.

2. Kedudukan Waria

Permasalahan waria semakin hari semakin berkembang, bahkan mereka telah mempunyai organisasi tersendiri. Di beberapa wilayah, mereka menuntut agar diakui eksistensinya sebagai kodrat yang diberikan oleh Allah swt. Fatwa ini menjawab permohonan mereka dan menyatakan bahwa waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok jenis kelamin tertentu. Waria tidak bisa disamakan dengan kelompok khunsa yang memiliki alat kelamin ganda. Segala perilaku menyimpang yang bersumber dari kaum waria adalah haram dan harus diupayakan untuk kembali pada kodratnya semula.[11]

Beberapa hal menjadi landasan fatwa ini. Di antaranya, definisi khunsa yang berkembang dalam diskusi para peserta sidang komisi fatwa[12]. Juga mengutip definisi yang dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, yang menyatakan bahwa khunsa adalah orang yang memiliki kelamin ganda atau tidak memiliki keduanya sama sekali[13]. Di samping itu, fatwa juga dilandaskan pada hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang bersikap perempuan dan sebaliknya[14].

Permasalahan waria sesungguhnya telah dibahas oleh para ulama terdahulu dalam kitab-kitab mereka. Dalam penelusuran terhadap turas, penulis mendapati banyak referensi mazhab yang membahas permasalahan waria dengan menggunakan kata “al-mukhannas”(pria berkelakuan seperti wanita) atau “al-mutarajjil” (wanita berprilaku seperti pria)[15] sebagaimana diungkap dalam hadis di atas. Setiap mazhab telah membahas permasalahan ini dalam berbagai sisi pembahasan. Tidak ada satupun dalam pembahasan tentang waria yang bertentangan dengan hadis yang diungkap dalam fatwa di atas, dalam arti yang didefinisikan saat ini, yakni lelaki yang memiliki kejiwaan perempuan, tanpa ada kaitannya dengan alat kelamin.

Hanya saja, tampaknya MUI tidak memberikan data yang memadai tentang hal ini dari perbendaharaan kitab yang ada. Hanya satu saja yang dijadikan pertimbangan, yakni pendapat al-Zuhaili yang diungkap dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Hal ini menimbulkan kesan seakan permasalahan waria hanya ada pada zaman modern saja. Padahal, sejak masa Rasul dan abad awal Islam hal ini sudah ada dan terjadi, sehingga sudah direspon oleh para ulama dengan memberikan keputusan yang tidak jauh berbeda dengan perlakuan Nabi dan para sahabatnya dalam memperlakukan para waria.

Dalam metode ijtihad MUI, sesungguhnya mereka menggunakan metode tarjih, yakni dengan menggunakan pendapat ulama terdahulu dalam mendefinisikan al-khunsa dan menerapkannya dalam definisi waria, yang ternyata tidak tepat dan tidak bisa disetarakan. Oleh karena itu, hukumnya pun tidak bisa disamakan, sehingga tidak bisa diakui eksistensinya sebagai kelompok jenis kelamin tertentu. Al-Qaradawi mengelompokkan ijtihad ini dalam ijtihad intiqa`i.

Dalam konsep al-Syatibi, apa yang dilakukan oleh MUI dalam fatwa ini digolongkan ke dalam ijtihad tatbiqi dengan menggunakan konsep tahqiq al-manat al-khas, yakni mencocokkan kriteria khunsa yang ada dalam konsep ulama terdahulu ke dalam term “waria” yang ada saat ini dan dikehendaki oleh sekelompok orang agar eksistensinya diakui. Dalam proses ini, tampaknya MUI mendapati ketidaksesuaian antara keduanya, bahkan, yang ada saat ini telah jauh hari sebelumnya diancam eksistensinya oleh Rasulullah agar dihapuskan, sebagaimana tergambar dalam sabda Beliau di atas. Sehingga, sangat difahami bila MUI kemudian mengharamkan manusia dengan kondisi kejiwaan yang dianggap menyimpang ini.

3. Tuntunan Syariat Islam Dalam Bersikap, Bergaul, Dan Merawat Penderita Aids, 1997

Fatwa ini sesungguhnya adalah hasil muzakarah tentang HIV/AIDS yang merupakan pelaksanaan rekomendasi dari Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS di Bandung pada Bulan November 1995. salah satu rekomendasinya adalah agar Komisi Fatwa membicarakan dan mengeluarkan fatwa perihal langkah-langkah penceegahan penyebaran HIV/AIDS, terutama tentang eutanasia bagi penderita AIDS, karantina, sterilisasi bagi suami isteri pengidap HIV/AIDS, dan panduan perawatan penderita dan penanganan jenazah penderita AIDS.

Oleh karena itu, fatwa ini mencakup beberapa masalah yang terkait dengan penderita HIV/AIDS, di antaranya tentang sikap Islam terhadap HIV/AIDS, eutanasia, menularkan HIV/AIDS, permasalahan perkawinan penderita HIV/AIDS, permasalahan wanita penderita HIV/AIDS, menolong dan mengurus jenazah penderita AIDS.

Berkaitan dengan masalah eutanasia, MUI memfatwakan haram dilakukan dengan banyak argumentasi. Di antaranya : QS. Al-Mulk (67): 2, al-Nisa (4), 29, al-An’am (6): 151, Yusuf (12): 87, Luqman (31): 17, dan Ali Imran (3): 135.[16] Ayat-ayat ini menjelaskan beberapa hal, antara lain: mati dan hidup adalah ciptaan Allah; Islam melarang membunuh jiwa; Islam melarang putus asa; Islam memerintahkan sabar dan tawakkal menghadapi musibah; dan memerintahkan untuk beristighfar dan berdoa.

Secara umum, penggunaan ayat-ayat ini menjadi dalil pengharaman eutanasia bagi penderita HIV/AIDS kelihatan tepat. Sayangnya, tidak diungkapnya wajh al-istidlal membuat fatwa ini tidak dapat dibaca dengan baik oleh masyarakat umum. Dalam menggunakan ayat sebagai dalil, MUI cenderung menggunakan potongan-potongan ayat, sehingga tidak difahami secara utuh.

Di samping ayat-ayat di atas, MUI juga mendasarkan fatwanya pada hadis tentang anjuran untuk berobat. Anjuran ini dinyatakan oleh Rasul saw saat ada sekelompok orang bertanya tentang hukum orang yang sakit dan tidak berobat. Beliau menjawab dengan anjuran berobat, dan bahwa Allah telah menciptakan obat bagi setiap penyakit, kecuali penyakit renta.[17] Juga, MUI melihat penggunaan dalil maslahat yang tidak tepat berkaitan dengan eutanasia ini, di samping penggunaan analogi penderita qiyas dengan wanita hamil yang kandungannya membahayakan calon ibunya. Dua prinsip yang digunakan orang untuk mencari pembenaran terhadap eutanasia penderita HIV/AIDS tidak tepat digunakan. Sebab, bila itu dikatakan maslahat, tidak ada penjelasan maslahat bagi siapa dan maslahatnya dalam bentuk apa; sedangkan analogi, darurat bagi ibu dan bayi yang dikandungnya merupakan pilihan di antara dua bahaya, maka bahaya yang lebih kecillah yang harus dikalahkan, sedangkan eutanasia penderita AIDS tidak termasuk dalam kategori ini.

Eutanasia adalah cara baru dalam menghilangkan jiwa dalam dunia kedokteran. Dikatakan baru dalam arti belum ada pada masa Rasul dan sahabatnya. Akan tetapi, pembunuhan, bagaimanapun caranya sudah sejak lama ada, bahkan telah ada sejak manusia masih dalam jumlah kecil. Sehingga, hukum tentang pembunuhan pun sudah ada. Oleh karena itu, hukum yang diberlakukan dalam salah satu point fatwa ini adalah hukum umum tentang pembunuhan. Dalam hal ini, MUI menggunakan al-tarjih sebagai metode istinbat fatw ini. Dalam bahasa al-Qaradawi, metodenya ini termasuk dalam ijtihad intiqa`i. Sedangkan dalam konsep al-Syatibi, dalam kaitan ini termasuk dalam tahqiq al-manat al-khas dengan mencoba mencari unsur kesamaan eutanasia dengan pembunuhan atau penghilangan jiwa dalam definisi yang ada.

Hal lain yang perlu dikritisi dalam fatwa ini adalah tentang pernikahan penderita HIV/AIDS. MUI menyatakan bahwa bila kedua mempelai adalah penderita, maka hukumnya boleh. Tetapi, bila salah satu mempelai bukan penderita, maka hukum nikahnya makruh; bahkan, bila diyakini membahayakan yang sehat, maka hukumnya haram. Tidak ada teks al-Quran atau hadis yang dijadikan dasar pengambilan kesimpulan hukum ini. Kesimpulan hanya didasarkan pada teks yang ada dalam kitab fiqh, seperti Kifayat al-Akhyar dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.

Meskipun demikian, apa yang sudah dilakukan MUI dengan fatwanya ini sudah mengikuti prosedur penyimpulan hukum mereka melalui al-tarjih. Dalam kaca mata al-Syatibi, hal ini sudah masuk dalam ijtihad tatbiqi dengan mempertimbangkan ma`alat al-af’al, dengan menggunakan sadd al-zari’ah, yakni menutup jalan bahaya yang mungkin terjadi bila dipaksakan.

Hal lain dalam permasalahan pernikahan penderita adalah bahwa HIV/AIDS dapat dijadikan alasan untuk menuntut perceraian. Dalam hal ini, MUI menggunakan kata faskh. Tampaknya, MUI kurang memperhatikan penggunaan istilah teknis dalam masalah hukum pernikahan. Sebab, istilah faskh tidak bisa disamakan dengan menuntut perceraian.

4. Reksadana Syariah, 1997

Fatwa ini adalah satu-satunya fatwa tentang ekonomi Islam yang ada dalam himpunan Fatwa MUI terbitan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji tahun 2003. Fatwa ini membahas berbagai hal tentang reksadana syariah. Menurut fatwa ini, reksadana konvensional meskipun pada prinsipnya dibolehkan menurut Islam, tetapi di dalamnya ada hal-hal yang bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya reksadana yang bernuansa syariah. Reksadana yang dimaksud adalah sebuah lembaga reksadana yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang muamalah mâliyyah. Hal ini merupakan upaya untuk memberi jalan bagi umat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang batil. Fatwa ini juga memberikan gambaran tentang keharusan adanya lembaga khusus yang menangani reksadana syariah ini. Di samping itu, gambaran tentang kegiatan dan mekanisme transaksi juga dipaparkan dengan jelas dalam fatwa ini.[18]

Memperhatikan fatwa ini, sangat tampak bahwa MUI menggarapnya dengan lebih serius. Fatwa ini diawali dengan lokakarya tentang Reksadana Syariah dengan mengundang nara sumber yang memiliki kepakaran dalam bidang ini. Fatwa ini tampaknya masih merupakan kajian pendahuluan yang memerlukan lanjutan dengan kajian yang lebih spesifik berkaitan dengan bagian-bagian dan berbagai jenis reksadana. Dalam kajian pendahuluannya, MUI mengawalinya dengan QS. Al-Maidah [5]: 1 yang menjelaskan salah satu prinsip utama dalam hal bertransaksi yakni tentang akad[19]. Ayat ini menjelaskan bahwa akad adalah salah satu dari sejumlah hal yang menjadi bukti kepatuhan kepada Allah yang menjadi barometer keimanan seseorang, sehingga menepati akad yang disepakati adalah sebuah bukti ketaatan kepada Allah swt. Oleh karena itu, akad dalam Islam selalu terkait dengan keimanan seseorang, meskipun dalam transaksi perniagaan yang tampaknya bersifat duniawi.[20] Ayat ini dijadikan landasan inti bagi fatwa ini karena reksadana adalah bagian dari model transaksi modern terkait dengan investasi dengan melalui portofolio efek.

Di samping masalah akad, fatwa juga mengungkap prinsip lain, yakni prinsip saling rela dalam bertransaksi dan berniaga yang diungkap dalam QS. Al-Nisa [4]: 29[21]. Kata الْبَاطِل di antaranya bermakna “sebutan terhadap sesuatu yang tidak halal menurut syara’”, seperti riba, ghasb, mencuri, khianat, kesaksian palsu, dan sumpah palsu. [22]

5. Aborsi, 2000

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa aborsi, kapanpun dilakukan, baik setelah nafkhu al-ruh (setelah usia empat bulan) atau sebelumnya, hukumnya adalah haram, kecuali bila dilakukan dengan pertimbangan medis, terutama bila alasannya adalah untuk menyelamatkan jiwa ibu. Selain itu, juga MUI mengharamkan segala bentuk partisipasi dari siapapun, termasuk dalam hal perizinan dari pihak yang berwenang.[23]

Fatwa ini didasarkan pada beberapa dalil dari al-Quran dan al-hadis. Ayat-ayat tentang proses penciptaan manusia mewarnai fatwa ini, di antaranya diungkap dalam QS. Al-Muminun [23]: 12 – 14[24] dan al-Hajj [22]: 5[25]. Dalam fatwa ini, ayat-ayat tersebut digunakan untuk menunjukkan proses penciptaan manusia, termasuk kapan diperkirakan ruh itu disatukan dengan janin yang sedang mengalami proses menuju kejadiannya. Hal ini bisa difahami, karena perdebatan yang terjadi di kalangan para pakar adalah kapan kehidupan itu dimulai. Dalam kaitan ini, sebagian berpendapat bahwa kehidupan dimulai sejak ruh ditiupkan ke dalam janin; sebagian menyatakan bahwa kehidupan sudah ada sejak terjadi pembuahan.

Ayat-ayat di atas dilengkapi dengan beberapa hadis panjang yang lebih memperjelas kapan ruh itu ditiupkan.[26] Hadis-hadis itu secara umum menjelaskan bahwa pembuahan terjadi di rahim ibu, terjadilah zygote; empat puluh hari kemudian zygote menempel di dinding rahim (‘alaqah); selanjutnya proses berjalan dan setiap empat puluh hari melalui setiap fasenya dengan sempurna; dari ‘alaqah menjadi mudghah (segumpal daging), setelah itu malaikat diutus untuk meniupkan ruh; lalu menjadi tulang terbungkus daging, dan seterusnya menjadi makhluk baru.

Tampaknya, MUI memahami bahwa proses perkembangan yang terjadi adalah bukti dari sebuah kehidupan, sehingga pada konsideran berikutnya mendefiniskan janin sebagai makhluk yang telah memiliki kehidupan yang harus dihormati. Melakukan aborsi terhadapnya berarti menghilangkan kehidupan yang telah ada, dan hukumnya adalah haram.

Beberapa pendapat fuqaha dalam hal ini pun dijadikan salah satu bahan pertimbangan fatwa ini. Sayangnya, yang dijadikan referensi dalam hal ini adalah fatwa dari al-Azhar yang termuat dalam Bayan li al-Nas min al-Azhar al-Syarif. Sebenarnya, dalam beberapa referensi dari kitab-kitab mazhab, seperti al-Mughni, Mughni al-Muhtaj, al-Umm, al-fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, dan al-Fiqh al-Islami wa adillatuh, memberikan penjelasan yang cukup memadai dalam hal pendapat mazhab-mazhab. Akan tetapi, penggunaan fatwa itu sebagai pelengkap dalil analisis adalah jalan pintas yang dapat difahami secara instan tanpa harus membuka beberapa referensi.

Fatwa ini juga menggunakan pendapat al-Ghazali yang menyatakan bahwa bila telah terjadi pembuahan, berarti zygote telah siap menerima kehidupan, maka merusaknya adalah tindakan pidana dan hukumnya haram. Sayangnya, pendapat ini tidak disebutkan sumbernya, sehingga sulit untuk dilacak sumber aslinya.

Hal terakhir yang dijadikan sebagai dasar fatwa adalah dua kaidah fiqhiyyah; menghindari mafsadah lebih diutamakan daripada mencari maslahat, dan darurat membolehkan hal yang dilarang.[27]

Sebenarnya, fatwa tentang aborsi pernah dikemukakan oleh MUI pada tahun 1983. Hanya saja, aborsi tidak menjadi fokus utama dalam fatwa tersebut, tetapi hanya salah satu poin keputusannya saja. Hal ini menyebabkan masalah ini kurang mendapat perhatian. Maka, ketika dianggap perlu untuk membuat fatwa tentang hal ini secara tersendiri, maka fatwa ini dikeluarkan dengan salah satu poinnya, mengukuhkan kembali fatwa tentang kependudukan, kesehatan, dan pembangunan.

Secara metodologis, MUI tampaknya masih menggunakan al-tarjih dengan memperhatikan pendapat ulama terdahulu dan menyimpulkan yang dianggap paling kuat argumentasinya. Dalam konsep al-Qaradawi, apa yang telah dilakukan oleh MUI dalam fatwa ini masuk dalam kategori ijtihad intiqa`i. Sedangkan dalam konsep al-Syatibi, sangat tampak bahwa yang digunakan adalah tahqiq al-manat al-khas, yakni menetapkan bahwa aborsi secara umum adalah haram dilakukan, kapanpun dan dengan cara apapun, baik sebelum nafkh al-ruh ataupun sebelum itu. Dalam keadaan tertentu, hal ini dapat dilakukan bila dengan pertimbangan darurat didasari dengan konsep maslahat.

6. Makan dan Budidaya cacing dan jangkrik

Dalam hal cacing, MUI membenarkan bahwa ada pendapat ulama yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan, di antaranya Imam Malik, Ibn Abi laila, dan al-Auza’i. Ada juga ulama yang mengharamkannya. Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, bukan untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dan bila budi daya itu untuk diambil manfaatnya sendiri seperti untuk pakan burung, tidak untuk dijual atau dimakan, maka hukumnya mubah.

Dalam hal jangkrik, hukumnya disamakan dengan belalang. Bila untuk diambil manfaatnya, baik untuk obat, kosmetik, atau lainnya, hukumnya mubah, halal, sepanjang tidak menimbulkan bahaya.[28]

Fatwa ini didasari dengan beberapa ayat yang secara umum menyatakan bahwa apa yang ada di bumi diciptakan untuk manusia. Di antaranya terdapat dalam QS. Al-Baqarah[2]: 29, al-Jasiyah [45]: 13, dan Luqman[31]: 20.[29] Ayat-ayat ini, meskipun dengan latar belakang pembahasan yang berbeda, memiliki fokus pesan yang sama, yakni bahwa Allah menciptakan alam ini untuk dimanfaatkan oleh manusia. Hanya saja, kebiasaan memotong ayat untuk dijadikan dalil sebuah fatwa, masih menjadi kebiasaan MUI. Hal ini menjadikan pemahaman terhadap sebuah ayat menjadi tidak utuh dan sangat memungkinkan terjadinya kesalahpahaman dalam simpulan.

Di samping ayat-ayat tersebut, fatwa ini juga didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu dalam kitab-Nya; juga, tidak menjelaskan hukum sesuatu[30]. Untuk hal pertama dan kedua, hal itu memang diungkap secara tegas; tetapi bila yang ketiga, maka itu berarti maaf dan rahmah-Nya untuk manusia.[31]

Kaidah fiqh juga menjadi salah satu hal yang dijadikan dasar fatwa ini. Dalam hal ini, fatwa menggunakan kaidah الأصل في المنافع الإباحة[32] (hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh).

Dalam fatwa ini, berkaitan dengan hukum cacing, meskipun ada yang mengharamkan, MUI memutuskan untuk membolehkan budi daya cacing untuk diambil manfaatnya, bukan untuk dimakan. Sangat disayangkan bahwa fatwa ini tidak secara tegas mengambil dan menguatkan pendapat yang mengharamkan atau menghalalkan. Hal ini sangat tampak pada keputusannya yang membolehkan hanya untuk dimanfaatkan oleh sendiri saja, bukan untuk dimakan atau dijual. Padahal, orang yang membudidayakan cacing biasanya diambil manfaatnya untuk dijual, baik untuk kepentingan sebagai pakan burung, atau untuk hal lain, seperti sebagai obat alternatif penyakit typhus. Sebenarnya, pembahasan tentang binatang semacam ini sudah dilakukan oleh para imam mazhab, sehingga MUI sudah cukup bila kajian terfokus pada pendapat imam mazhab, kemudian mengkaji dalil masing-masing dan diperbandingkan, lalu yang terkuatlah yang dijadikan kesimpulan, sehingga kesimpulan menjadi mantap dan tidak plinplan seperti yang ada ini. Bila hal ini dilakukan, maka MUI menggunakan cara tarjih dalam fatwanya. Dalam bahasa al-Qaradawi, ia menggunakan ijtihad intiqa’i. Dalam konsep al-Syatibi, menggunakan metode tahqiq al-manat al-khas dalam menetapkan cacing sebagai salah satu binatang yang dihalalkan atau diharamkan.

Dalam hal jangkrik, MUI menganalogikannya dengan belalang, sehingga difatwakan sebagai binatang yang halal dimanfaatkan bahkan untuk dimakan dan dijual. Sebenarnya, bila MUI menganalogikan jangkrik dengan belalang, maka dengan mendasari fatwanya dengan hadis riwayat al-Bukhari[33] dan Muslim[34] sudah dapat ditarik kesimpulan atas kebolehan mengkonsumsi jangkrik, baik untuk dimakan, maupun digunakan untuk fungsi lain seperti untuk kosmetik ataupun bahkan dijual. Akan tetapi, ternyata MUI tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap teks, sehingga hal ini jelas menyalahi prosedur penetapan fatwa yang telah ditetapkan sendiri.

Berkaitan dengan konsep al-Syatibi, sesungguhnya ijtihad tatbiqi yang telah dilakukan oleh MUI adalah tahqiq al-manat al-khas, yakni dengan menganalogikan kriteria yang ada pada belalang untuk diterapkan pada jangkrik.

7. Penggunaan Organ Tubuh, Ari-Ari, Dan Air Seni Manusia Bagi Kepentingan Obat-Obatan Dan Kosmetika, 2000

Fatwa ini menyatakan bahwa konsumsi obat-obatan yang bahannya berasal dari bagian organ tubuh manusia adalah haram. Begitu juga dengan pengobatan dengan menggunakan air seni untuk diminum sebagai terapi pengobatan, haram hukumnya. Kosmetika yang mengandung bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, meskipun digunakan di luar tubuh, tidak dimakan, juga haram. Pengharaman di atas dapat dianulir bila terdapat darurat syar’iyah yang mengharuskannya menggunakan hal-hal di atas dan tidak ada cara pengobatan lain.[35]

Fatwa ini diawali dengan ayat yang memberikan kemudahan saat dalam kondisi darurat, salah satunya terdapat pada QS. Al-Maidah [5]: 3[36]. Ayat ini menjelaskan sebelas macam hal yang diharamkan setelah Allah menjelaskan hewan yang halal pada ayat sebelumnya. Akan tetapi, MUI hanya mencantumkan bagian terakhir ayat ini saja, yakni yang terkait dengan masalah darurat. tampaknya, MUI hendak menunjukkan langsung pada permasalahan yang hendak dibahas, yakni apapun hukumnya, bila dalam kondisi darurat, maka jangankan yang halal, yang harampun bisa dimanfaatkan dengan alasan darurat ini.

Di samping itu, fatwa juga dilengkapi dengan hadis-hadis yang membahas tentang anjuran untuk berobat, di antaranya terungkap dalam riwayat Abu Daud[37] dan al-Bukhari[38]. Hadis riwayat Abu Daud menjelaskan tentang perintah Rasul untuk berobat dengan benda yang halal; sedangkan hadis riwayat al-Bukhari menunjukkan bahwa Rasul memerintahkan untuk berobat dengan menggunakan air seni onta dan air susunya.

Di samping itu, MUI juga mengutip pendapat ulama yang dalam hal ini disebutkan pendapat al-Zuhri, yang dengan tegas menyatakan bahwa meminum air seni manusia adalah haram; dan pernyataan Ibnu Mas’ud dalam hal yang memabukkan bahwa Allah tidak menciptakan obat dari hal yang diharamkan. Sayangnya, MUI tidak mengungkap referensi yang digunakan. Dalam penelusuran, Penulis menemukan pernyataan persis seperti yang dikutip di atas pada beberapa rujukan.[39]

Kaidah fiqh yang menjadi dasar konsep darurat juga dijadikan sebagai salah satu dalil penetapan fatwa ini. Dengan didasarkan kepada hal-hal di atas MUI mengambil simpulan hukum dan menyatakan bahwa hukum penggunaan hal-hal tersebut di atas sebagai obat adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat.

Fatwa ini menggunakan metode tarjih dan ijtihad intiqai sebagai metode ijtihad tatbiqi-nya. Sedangkan menurut konsep al-Syatibi, ijtihad yang dilakukan adalah menggunakan konsep tahqīq al-manā¯ al-khās, yakni dengan menerapkan konsep halal dalam berobat, dan menetapkan hal-hal di atas tidak sesuai dengan konsep tersebut sehingga tidak dapat dianalogikan menjadi halal.

8. Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), Dan Hadiah Kepada Pejabat, 2000

Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa segala bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk menghalalkan yang batil adalah risywah dan hukumnya haram. Pemberian seseorang kepada pejabat bila dimaksudkan untuk melancarkan urusan dan mempengaruhi kebijakan, maka hal itu termasuk risywah. Sedangkan korupsi adalah pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak sesuai aturan, dan tentu hukumnya adalah haram.[40]

Fatwa ini merupakan respon atas pertanyaan masyarakat tentang masalah risywah, korupsi, pemberian hadiah kepada pejabat, dan status hukum masing-masing dikaitkan dengan manajemen pemerintahan yang bersih dan sehat. Fatwa ini dilandasi dengan beberapa ayat yang terkait dengan cara mendapatkan harta dengan cara yang diharamkan, yang terungkap dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188[41]; al-Nisa [4]: 29[42]; dan Ali Imran [3]: 161[43]. Al-Baqarah : 188 menjelaskan tentang larangan memakan harta dengan cara batil dan mencari pembenaran melalui pengadilan untuk mendapatkan harta. Al-Nisa : 29 menjelaskan hal yang sama, yakni pelarangan memakan harta dengan cara batil. Hanya saja, ayat ini dilanjutkan dengan arahan untuk mendapatkan rejeki yang halal, yaitu dengan melakukan perniagaan dengan saling rela menjadi syarat utamanya. Berbeda dengan dua ayat yang digunakan sebagai dalil, ayat ketika mengingatkan bahwa kecurangan di dunia akan dibalas pula di akhirat.

Selain ayat-ayat di atas, fatwa ini mengemukakan banyak riwayat tentang definisi dan pelarangan risywah dan sejenisnya. Hadis pertama yang dijadikan landasan adalah hadis riwayat al-Bukhari[44] yang menjelaskan ketidakbolehan seorang petugas menerima pemberian klien untuk pribadinya. Hal senada juga diungkap oleh hadis riwayat Muslim[45].

Dalam hal risywah, fatwa mengungkap dua hadis riwayat al-Tirmizi, satu berkaitan dengan risywah dalam hukum[46] dan satu lagi tidak dikaitkan dengan hukum[47]. Berkaitan dengan risywah, fatwa juga mengungkap hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad[48]. Hanya saja, MUI tampaknya kurang cermat dalam mengutip hadis ini. Hal ini dapat dilihat dari adanya tambahan kata الرائش (orang yang menjadi perantara di antara kedua pelaku risywah) sebelum kata في الحكم. Dalam penelusuran Penulis, memang ada riwayat yang menggunakan kata di atas, tetapi bukan melalui Abi Hurairah, melainkan riwayat al-¤auban dan dinyatakan sebagai hadis «a'if, atau paling tidak, sahih li ghairih, tanpa menggunakan kata tersebut. Apa lagi, di bagian akhir hadis itu disebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh empat orang perawi lain[49].

Selain ayat dan hadis di atas, fatwa juga menyebutkan apa yang pernah dilakukan oleh Ibnu Mas'ud saat mendapat bagian tanah di Habasyah kemudian ia memberi dua dinar, agar tidak dizalimi. Dalam kaitan ini, para ulama tabi'in berpendapat bahwa seseorang boleh berbuat sesuatu (seperti memberi hadiah atau sejenisnya) bila dikhawatirkan ia akan dizalimi.[50]

Fatwa ini telah secara lengkap menjelaskan hukum korupsi dan mendefinisikan pemberian yang diharamkan karena jabatan. Hanya saja, fatwa ini tidak mengungkap apa yang seharusnya ditambahkan, yakni memberikan pemberian semacam risywah dapat ditolerir bila dikhawatirkan ia akan dizalimi, dengan kata lain, dalam mengambil hak, sehingga ia tidak dikategorikan sebagai pemberi suap. Sedangkan penerimanya, tetap disebut sebagai penerima suap. Hal ini jelas diungkap dalam riwayat yang diungkap dalam al-Nihayah di atas.

Dari sisi metodologis, fatwa ini menggunakan metode analogi, yakni menjadikan apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw sebagai ukuran untuk dipersamakan dengan apa yang terjadi saat ini. Dalam konsep al-Sya¯ibi, fatwa ini tergolong dalam tahqīq al-manā¯ al-khās dengan menetapkan berbagai jenis pemberian yang diharamkan.

9. Fatwa tentang hak-hak asasi manusia (HAM)

Fatwa ini merupakan respons MUI terhadap konvensi Internasional tentang Universal Declaration of Human rights. Menurut pengamatan mereka, secara umum substansinya selaras dengan ajaran Islam. Hanya ada beberapa pasal yang dianggap kurang selaras, yakni pasal 16, 18, dan 23. Oleh karena itu, fatwa ini menjelaskan bahwa umat Islam wajib menerima, menghormati, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang bersifat universal, dengan syarat: menghormati perbedaan pemahaman, penafsiran dan pelaksanaannya yang didasarkan pada tradisi dan peraturan masing-masing; pelaksanaan HAM harus memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban individu, hak individu dan hak masyarakat, hak kebebasan dan tanggung jawab. Khusus untuk pasal 16 dan 18 Universal Declaration of Human Rights, umat Islam harus berpegang teguh pada ajaran Islam. Bagi pemerintah dan umat Islam wajib memasyarakatkan HAM yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, budaya dan tata susila masyarakat serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.[51]

Fatwa ini didasarkan pada beberapa ayat al-Quran sebagai argumentasinya, antara lain: QS. Al-Isra [17]: 70, al-Anbiya [21]: 107, Yunus [10]: 99, al-Maidah [5]: 32, al-Rahman [55]: 7 – 9, al-Nisa [4]:37, al-Baqarah [2]: 221, dan 228[52].

Al-Isra: 70 menjelaskan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia, yang dilengkapi dengan kekuatan akal di samping kekuatan lain yang telah diberikan Allah kepada manusia sebagai bekal. Akal inilah yang dapat menangkap hakekat segala sesuatu, termasuk menangkap cahaya Allah dan berbagai rahasia di balik ciptaan-Nya. Ayat ini digunakan oleh MUI sebagai dalil yang menunjukkan bahwa sebagai manusia yang mulia, manusia tentunya memiliki hak-hak yang tidak boleh dilanggar oleh apapun di luar dirinya.

Di samping hak di atas, Allah juga mengingatkan dengan QS. Al-Anbiya: 107 bahwa misi Islam adalah membawa rahmat bagi seluruh alam. Oleh karena itu, Islam memberikan hak kepada manusia untuk memilih jalan hidupnya masing-masing, termasuk di dalamnya dalam hal menerima agama Islam. QS. Yunus: 99, melarang siapapun untuk memaksakan orang lain untuk menerima agama Islam. Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa perbedaan visi yang terjadi di antara manusia pada hakekatnya adalah kehendak Allah. Sebab, bila Allah menghendaki, maka semua manusia sangat bisa untuk dijadikan mukmin, tetapi ternyata Allah tidak menghendaki yang demikian, sebab pemaksaan seperti itu tidak bermanfaat sama sekali bagi individu bersangkutan.[53]

QS. Al-Maidah:32 menurut MUI merupakan isyarat terhadap asas universalisme ajaran Islam. Tampaknya, simpulan itu didapat dari pernyataan مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ dalam ayat ini. Potongan ayat ini bisa difahami bila dikaitkan dengan ayat-ayat sebelumnya. Ayat sebelumnya membahas tentang pembunuhan yang dilakukan Qabil terhadap Habil, dua putra nabi Adam as. Pernyataan ini mengandung makna bahwa ternyata sebuah tindak pidana pembunuhan membuat kerusakan yang begitu fatal, sehingga layak untuk dilakukan qisas terhadap pelakunya.[54] Apa yang diungkap ini mengandung makna bahwa ajaran Islam sangat universal.

Al-Rahman: 7 – 9 mengajarkan bahwa keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan adalah salah satu hal yang diajarkan Islam. Tampaknya, MUI hendak menggunakan ayat ini untuk mengajak dan menganjurkan semuanya untuk berlaku seimbang, adil, dan jujur terhadap apapun yang dihadapinya, termasuk dalam menyikapi hak asasi manusia, tidak berlebihan, dan tidak pula berpandangan sempit.

Al-Nisa : 37 menurut MUI berisi tentang larangan berganti agama dari Islam. Sayangnya, apa yang disampaikan MUI dalam ayat ini tidak tepat sama sekali. Sebab, ayat ini membahas tentang sikap bakhil yang tidak layak dimiliki seorang mukmin. Ayat yang terkait dengan larangan berganti agama dari Islam adalah QS. Al-Baqarah[2]: 217 yang berisi ancaman bagi orang yang keluar dari Islam dan kembali kepada kegelapan syirik.

Di samping ayat-ayat di atas, MUI juga menggunakan ayat-ayat tentang orang-orang yang tidak boleh dinikahi, termasuk di dalamnya wanita dan lelaki musyrik yang terungkap dalam QS. Al-Baqarah: 221; dilengkapi dengan bentuk hubungan suami isteri dalam sebuah rumah tangga yang diungkap oleh ayat 228 surat yang sama.

Kaidah fiqh tentang maslahat juga digunakan dalam fatwa ini.

Beberapa dalil di atas, digunakan oleh MUI untuk menjadi dasar penyimpulan bahwa tidak semua yang diungkap dalam Declaration of Human Right harus diakomodasi dalam kehidupan umat Islam. Umat Islam harus menjunjung tinggi hak asasi manusia yang bersifat universal dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dan masyarakat, serta keseimbangan antara hak kebebasan dan tanggung jawab.

Berkaitan dengan pasal-pasal dalam Declaration of Human Right, paling tidak, ada tiga pasal yang tidak senada dengan tuntunan Islam. Berkaitan dengan masalah perkawinan, Islam memiliki aturan main yang sudah baku dalam al-Quran dan al-hadis. Sehingga, umat Islam tidak perlu berpegang pada aturan yang lain, termasuk yang termuat dalam pasal 16 ayat 1 dan 2 tentang kebebasan mencari jodoh, perkawinan, dan perceraian. Demikian juga dengan masalah pergantian agama yang termuat dalam pasal 18. Dalam hal upaya mencari rizki yang diungkap dalam pasal 23 tentang pekerjaan, Islam juga telah memiliki aturan main yang jelas sehingga aturan kebebasan yang berlebihan dalam hal ini akan menghalalkan segala cara dalam mencari nafkah.

Dari sisi metodologis, tampaknya MUI dalam hal ini juga menggunakan metode ijtihad tatbiqi dalam bentuk tahqiq al-manat al-amm dengan menganalogikan kriteria dalam beberapa acuan HAM dalam declaration of Human right dengan apa yang sudah ada aturan mainnya dalam hukum Islam.

10. Penetapan Produk halal, 2000; secara umum, tahqiq al-manat al-khash, sayang tidak ada lampirannya.

Diawali dengan sering terjadinya keraguan terhadap kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan produk lain yang merupakan hasil olahan, maka pemeriksaan, penelitian, pembahasan, dan penilaian terhadap produkpun dilakukan oleh MUI bersama dengan LP POM MUI dan menetapkan fatwa tentang kehalalan dan kesucian produk untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam Indonesia.

Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat yang menyatakan bahwa apapun yang dikonsumsi harus merupakan benda yang halal dan tayyib, yang terdapat pada QS. Al-Baqarah [2]: 168, 172, al-Maidah [5]: 88, dan al-Nahl [16]: 114.[55]

Di samping ayat-ayat di atas, MUI juga menggunakan ayat-ayat tentang kehalalan makhluk Allah secara umum. Hal ini terangkai dalam QS. Al-Baqarah [2]: 29, al-A’raf [7]: 32, dan al-Jasiyah [45]: 13[56]

Beberapa ayat lain yang berkaitan dengan beberapa jenis makanan yang diharamkan juga dijadikan sebagai dalil fatwa ini. Ayat-ayat tersebut di antaranya: QS. Al-Baqarah [2]: 173, al-Maidah [5]: 3, al-An’am [6]: 145, al-Nahl [16]: 115, al-A’raf [7]: 157, dan al-Baqarah [2]: 195.[57]

Di samping ayat-ayat di atas, beberapa hadis Rasul juga dijadikan sebagai landasan fatwa ini. Di antaranya, hadis yang menjelaskan bahwa halal dan haram itu jelas, di antara keduanya adalah syubhat.[58] Hadis lain yang dijadikan dasar fatwa ini adalah hadis tentang terkabul atau tidaknya sebuah doa sangat tergantung dengan makanan yang dikonsumsinya. Hal ini terungkap ketika Rasul menceritakan bahwa seorang lelaki berdoa, tetapi tidak pernah terkabul. Hal ini disebabkan oleh makanan yang dikonsumsinya adalah haram.[59] Beberapa hadis lain yang menegaskan bahwa Allah sudah merincikan yang halal dan yang haram dalam al-Quran; sementara yang tidak disebutkan berarti dimaafkan dan boleh dikonsumsi.[60]

Di samping itu, fatwa ini juga menggunakan kaidah fiqh untuk melengkapi dalil yang ada. Dua kaidah fiqh yang digunakan adalah kaidah yang menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang menyatakan bahwa ia diharamkan.[61]

Secara metodologis, MUI menggunakan ayat, hadis , dan kaidah di atas untuk menjadi panduan penetapan halal tidaknya suatu produk. Tentunya MUI tidak sendirian. MUI memanfaatkan LPPOM MUI untuk mengetahui pernak-pernik yang ada dalam sebuah produk, kemudian dikaji kesesuaiannya dengan aturan main kehalalan yang ada dalam al-Quran dan al-Sunnah. Bila secara spesifik tidak ditemukan, maka pendapat ulama akan ditelusuri. Dalam hal ini, kaidah fiqh adalah wakil dari banyak pendapat ulama terkait dengan hukum sesuatu. Bila ada, maka tarjih yang dilakukan, yakni dengan menguatkan pendapat itu dan dikukuhkan dalam fatwa. Dalam versi al-Qaradawi, MUI menjalankan metode ijtihad intiqai.

Sedangkan menurut al-Syatibi, penetapan halal tidaknya sebuah produk oleh MUI bersama LPPOM MUI menggunakan metode ijtihad tatbiqi dengan melakukan tahqīq al-manā¯ al-khās setelah menelusuri kriteria umumnya dalam khazanah yang ada. Sangat disayangkan bahwa lampiran fatwa ini tidak ditemukan. Sehingga, Penulis tidak dapat menganalisisnya satu persatu dengan menggunakan alat ukur yang ada.

11. Kepiting, 2002

Fatwa ini menyatakan bahwa kepiting adalah hewan air dan memiliki ciri-ciri sebagai hewan air, di antaranya: bernafas dengan insang, berhabitat di air, tidak pernah mengeluarkan telur di darat karena memerlukan oksigen dari air. Kepiting, dengan berbagai jenisnya dinyatakan dalam fatwa ini sebagai sesuatu yang halal sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.[62]

Beberapa ayat dijadikan landasan fatwa ini. Paling tidak, ada delapan ayat tentang perintah konsumsi yang halal dan ¯ayyib; di antaranya terungkap dalam QS. Al-Baqarah [2]: 29, 168, al-A’raf [7]: 157, al-Maidah [5]: 4, 88, 96, dan al-Nahl [16]: 114. Secara umum, ayat-ayat di atas memberikan arahan bahwa segala hal yang ada di bumi telah diciptakan oleh Allah swt untuk dimanfaatkan oleh manusia. Oleh karena itu, pemanfaatan harus dilakukan hanya pada hal-hal yang tidak membahayakan saja. Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan ¯ayyib dilakukan untuk kepentingan manusia agar dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.

Selain ayat-ayat di atas, fatwa ini juga mengungkap beberapa hadis yang juga terkait dengan konsumsi yang halal dan tayyib. Hadis pertama menyatakan bahwa Allah tidak menerima kecuali yang baik saja[63]; juga hadis yang menyatakan bahwa yang halal dan yang haram itu jelas, di antara keduanya adalah syubhat[64]; khusus untuk hewan air, fatwa ini mengemukakan hadis tentang laut yang menyatakan bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya.[65]

Di samping ayat dan hadis di atas, kaidah tentang hukum asal segala sesuatu adalah boleh juga digunakan dalam fatwa ini.

Sebelum menelusuri berbagai hal tentang kepiting, fatwa ini lebih dulu mengemukakan pendapat para ulama terdahulu tentang laut dan hewan halal yang ada di dalamnya. Imam al-Ramli, seorang ulama mazhab Syafi’i, mendefinisikan hewan laut sebagai hewan yang hidup di air; bila ia keluar dari air, ia seperti hewan yang disembelih dan tidak dapat hidup lama. Meskipun demikian, hewan laut yang dapat membahayakan tetap tidak bisa dinyatakan sebagai hewan halal karena membahayakan.[66] Hal sama juga dinyatakan oleh Muhammad Kha¯īb al-Syarbīnī[67] dan al-Nawawi[68]. Fatwa ini juga mengutip pendapat Ibn al-‘Arabi tentang keharaman binatang yang hidup di dua alam, darat dan laut[69], saat menafsirkan QS. Al-Maidah [5]: 96. Sayangnya, MUI hanya mengutipnya dari al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah.

Dalam upaya mengenali kepiting secara detail dan mendalam, baik dalam hal hakikat maupun spesifikasinya, MUI mengundang seorang ahli di bidang ilmu kelautan Institut Pertanian Bogor. Di antara hal yang disampaikan adalah bahwa kepiting dengan segala jenisnya memiliki kesamaan sifat, yakni bernafas dengan insang, habitatnya adalah air, dan tidak bisa bertelur kecuali di air, karena ia memerlukan oksigen yang ada pada air. Air yang dimaksud adalah air laut dan air tawar; dalam arti ada yang dapat hidup di salah satunya saja, air laut atau air tawar saja, dan ada juga yang hidup di keduanya.

Tampaknya, MUI kemudian menyimpulkan bahwa kepiting bukanlah hewan yang hidup di dua alam, tetapi ia adalah hewan air yang hanya hidup di air. Oleh karena itu, fatwa ini kemudian menyimpulkan bahwa kepiting dengan berbagai jenisnya halal dikonsumsi.

Secara metodologis, MUI melakukannya dengan melakukan tarjih terhadap pendapat ulama yang telah dipaparkan di dalam konsideran fatwa ini. Dalam teori al-Qara«āwi, metode yang dilakukan MUI ini adalah ijtihad intiqa`i. sedangkan dalam kaca mata al-Syā¯ibi, MUI menggunakan tahqīq al-manā¯ al-khās, yakni mencocokkan kriteria yang telah diungkap oleh ulama masa lalu dengan karakter kepiting yang ada saat ini.

12. Hak Cipta, 2003

Fatwa ini berawal dari kegelisahan beberapa pihak, terutama para pemegang hak cipta dan negara. Permohonan fatwa diajukan oleh ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) untuk menetapkan status hukum Hak Cipta dalam hukum Islam. Berdasarkan permohonan ini, MUI kemudian membahasnya yang kemudian menerbitkan fatwa tentang hal ini.

Fatwa diawali dengan beberapa ayat tentang prosedur pemilikan harta yang benar sesuai ajaran al-Quran. Hal ini terungkap dalam QS. Al-Nisa [4]: 29, al-Baqarah [2]: 188, 279, dan al-Syu’ara [26]: 183. Beberapa karakter peralihan harta dari satu tangan ke tangan lain dengan saling rela, tidak saling berebut dengan cara batil, tidak berbuat kerusakan, dan tidak saling menzalimi satu sama lain, terungkap dalam ayat-ayat ini[70].

Beberapa hadis tentang harta kekayaan dan cara peralihannya juga menjadi dasar fatwa ini[71], dilengkapi dengan larangan untuk berbuat zalim[72] dan saling membahayakan[73]. Beberapa dalil di atas, dilengkapi pula dengan kaidah fiqh tentang meniadakan bahaya dan kerusakan; juga tentang sesuatu yang lahir dari hal haram, ia juga haram[74].

Berkaitan tentang hak cipta, fatwa ini mengutip pendapat Fathi Durayni bahwa hak cipta termasuk kategori harta berharga sebagaimana benda yang dapat dimanfaatkan.[75] Juga, pendapat yang disampaikan oleh Wahbah al-Zuhaili berkaitan dengan hak atas buku yang ditulis oleh seseorang. Menurutnya, hak semacam itu dilindungi syara’ dan pelanggaran terhadapnya semacam menggandakan tanpa izin berarti maksiat dan pelanggaran terhadap hak penulis atas karyanya.[76] Abu Bakr al-Dimyati, ketika mendefinisikan al-tirkah (harta warisan) menegaskan bahwa yang dimaksud harta peninggalan adalah yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal baik berupa harta atau hak.[77]

Hal-hal di atas menjadi bahan pertimbangan fatwa ini, di samping penjelasan dari pemohon fatwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Fatwa ini menyatakan bahwa hak cipta disetarakan dengan harta benda yang dapat dijadikan obyek transaksi, baik dalam tukar menukar, komersial, maupun non-komersial. Hanya saja, fatwa ini membatasi hak cipta hanya pada hak cipta yang tidak bertentangan dengan hukum Islam saja.

Berkaitan dengan metode ijtihad dalam fatwa ini, MUI menggunakan metode tarjih dengan mengungkap kembali pendapat para ulama masa lalu dan kontemporer, kemudian mengemukakan kesimpulannya didasarkan pada hal-hal tersebut. Dalam konsep al-Qaradawi, apa yang dilakukan MUI adalah metode ijtihad intiqa`i. Sedangkan dalam konsep al-Syatibi, apa yang dilakukan termasuk dalam ijtihad dengan menggnakan metode tahqīq al-manā¯ al-khās yakni mencocokkan kriteria harta ke dalam hak yang muncul akibat adanya sebuah karya orisinal.

13. Penyerangan Amerika Serikat Dan Sekutunya Terhadap Irak, 2003

Menurut fatwa ini, penyerangan Amerika dan sekutunya terhadap Iraq adalah perbuatan zalim, tidak sah dan melawan hukum, baik hukum Islam maupun hukum Internasional. Perbuatan membabi buta yang dilakukan oleh Amerika adalah perbuatan yang melampaui batas dan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, para pemimpinnya harus bertanggung jawab dan dapat diajukan ke Mahkamah Internasional untuk dijatuhi hukuman sebagai penjahat perang. Sebagai negara yang berdaulat, Iraq berhak untuk menentukan nasibnya sendiri.[78]

Fatwa ini merupakan respons MUI terhadap apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Irak. Fatwa yang dikemukakan MUI didasarkan pada beberapa ayat al-Quran dan al-hadis. QS. Al-Naml [27]: 34 tentang akibat penyerangan; al-A’raf [7]: 56 tentang larangan berbuat kerusakan di bumi; al-Taubah [9]: 41 tentang jihad fi sabilillah dengan harta dan jiwa; al-Baqarah [2]: 190 – 193 tentang perintah untuk membalas apa yang dilakukan orang kafir bila mereka memulai peperangan; al-Hajj [22]: 39 – 40 tentang orang yang diserang termasuk orang yang dizalimi[79]; adalah ayat-ayat yang dijadikan dasar simpulan fatwa ini. Secara sepintas, dapat difahami bahwa MUI tampaknya memposisikan Iraq sebagai negara yang terzalimi dan berhak membalas serangan Amerika Serikat, bahkan menganggapnya sebagai bentuk jihad fi sabilillah. Sedangkan Amerika Serikat dianggap sebagai negara perusak dan zalim. Dalam kebiasaan perang, daerah yang diserbu adalah daerah yang paling dirugikan; kalah atau menang, tetap meninggalkan kerusakan parah dan banyak menimbulkan korban; bahkan korban yang tidak berdosa.

Berkaitan dengan hal yang disebut terakhir, fatwa ini jua mengungkap hadis yang tekait dengan larangan membunuh korban tidak berdosa, termasuk di antaranya para wanita dan anak kecil.[80] Di samping itu, mati dalam pembelaan diri, termasuk dalam hal menjaga harta, dianggap mati syahid.[81]

Secara metodologis, tampaknya fatwa ini ingin menunjukkan apa sesungguhnya sikap Islam terhadap perilaku Amerika Serikat terhadap Iraq, sebuah negara yang memiliki kedaulatan dan diakui oleh dunia internasional. dengan metode tarjih, MUI mengemukakan kembali apa yang sudah diungkap oleh al-Quran dan al-sunnah berkaitan dengan penyerangan terhadap pihak lain yang tidak berdosa, apalagi agresi terhadap bangsa lain yang berdaulat.

Dalam konsep ijtihad al-Syatibi, apa yang dikemukakan oleh MUI menggunakan ijtihad ta¯biqī dengan tahqīq al-manā¯ al-khās dengan mencocokkan kriteria penyerangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Iraq sebagai kejahatan yang harus ditumpas.

14. Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Tertentu

Sebagian orang berpendapat bahwa Hukum Islam itu kejam. Pandangan ini muncul bila orang melihat hukum Islam dari salah satu sudutnya saja, yakni dari sisi hukuman hudud dan qisas, dan tidak melihat sisi lainnya. Berita akan adanya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku pidana tertentu yang dilansir berbagai media banyak mengundang perhatian masyarakat dan menimbulkan pendapat yang berbeda, antara setuju dan tidak setuju. Hal ini disebabkan kaerna hukuman mati adalah hukuman terberat yang dikenakan kepada pelaku kejahatan berat dan menyangkut berbagai pihak yang berkepentingan dan berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketegasan sikap MUI sebagai khadimul ummah dianggap perlu untuk meminimalisir pro kontra yang terjadi di kalangan umat Islam. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya fatwa ini.

Fatwa ini menyatakan bahwa Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam tindak pidana hudud, qisas dan ta’zir.[82] Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan tertentu.

Fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana kejahatan pembunuhan dengan sengaja. Hal ini diungkap di antaranya dalam QS. al-Maidah [5]: 32 – 33 yang menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku hirabah (penyerangan) yakni dibunuh, disalib, dan atau dipotong kaki tangannya secara menyilang; al-Baqarah [2]: 178 yang mengungkap tentang qisas; al-Isra` [17]: 33 tentang tentang hak ahli waris korban pembunuhan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku; dan al-Hujurat [47]: 9 menjelaskan kebolehan memerangi kelompok yang tidak bisa didamaikan.[83]

Selain itu, beberapa hadis Rasulullah saw juga menjadi penguat apa yang telah diungkap oleh ayat-ayat di atas. Paling tidak, ada lima hadis dalam perkara yang berbeda diungkap dalam fatwa ini. Semuanya menjelaskan tentang hukuman mati bagi pelaku minum khamr, rajam bagi pezina muhsan, pembunuh, dan murtad. Hadis-hadis itu antara lain :

Hadis pertama merupakan jawaban dari pertanyaan seorang sahabat tentang minuman memabukkan yang dibuat dari gandum. Rasulullah memerintahkannya untuk meninggalkannya. Bila tidak, maka mereka harus diperangi.[84]

Hadis kedua, berkaitan dengan hukuman bagi pezina, yakni: bila zina terjadi antara dua orang yang masih belum menikah, hukumannya seratus kali cambuk ditambah pengasingan setahun; dan bila terjadi antara dua orang yang sudah menikah, hukumannya cambuk seratus kali dan rajam.[85]

Hadis ketiga, menjelaskan bahwa seorang muslim adalah haram darahnya kecuali dengan tiga alasan: pezina yang telah menikah, pembunuh, dan orang yang meninggalkan agama dan kelompoknya.[86]

Hadis keempat merupakan perintah untuk membunuh orang yang mengajak untuk melakukan pengkhianatan terhadap jamaah.[87]

Hadis terakhir memerintahkan umat Islam untuk membunuh orang yang berganti agama dari Islam, yakni keluar dari Islam dan kembali ke agamanya semula atau pindah ke agama lain.[88]

Pendapat ulama juga tidak lepas dari perhatian para ulama dalam mencari landasan berfikir dalam fatwa ini. Di antara pendapat ulama yang dikutip adalah pendapat Wahbah al-Zuhaili yang memberikan kemungkinan dilakukannya hukuman mati bagi pelaku pidana.[89]

Dalam fatwa ini, MUI mengakomodasi beberapa teks yang memang memiliki relevansi dengan permasalahan yang dibahas dalam fatwa ini. Metode ijtihād ta¯bīqī yang digunakan adalah ijtihad intiqa`i, yakni memaparkan pendapat terdahulu, dalam hal ini dianggap cukup terwakili dengan mengungkap apa yang dikemukakan oleh al-Zuhaili dalam bukunya.

Dalam pandangan al-Syatibi, MUI dalam fatwa ini menggunakan ijtihad tatbiqi dengan metode tahqīq al-manā¯ al-khās yakni mencocokkan konsep hukuman mati dalam berbagai caranya dan tindak pidana ke dalam hukum yang dimungkinkan untuk diberlakukan di zaman modern saat ini.

15. Kriteria Maslahat

Fatwa ini menjelaskan tentang maslahat dalam hukum Islam, yakni tercapainya tujuan syariah (maqāsid syariah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-¬arūriyyāt al-Khams), yaitu agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan[90]. Mashlahat tidak boleh bertentangan dengan nash. Yang berhak menentukan mashlahat atau tidaknya sesuatu menurut syara’ adalah lembaga yang memiliki kompetensi di bidang syariah dan dilakukan melalui ijtihād jamā’i.

Fatwa ini dilatarbelakangi banyaknya penggunaan istilah maslahat oleh pihak-pihak tertentu sebagai dalil untuk menetapkan hukum tanpa mengindahkan batasan-batasan kaidah yang baku. Hal ini terjadi karena kekurangpahaman pengguna istilah ini, dan sering kali menyebabkan terjadinya kesalahan dalam menetapkan hukum Islam yang berakibat pada timbulnya keresahan di kalangan umat Islam. Untuk mendudukkan dan memelihara hukum Islam secara proporsional, MUI merasa perlu mengeluarkan fatwa ini.

Landasan yang digunakan dalam fatwa ini adalah ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang syariat Islam sebagai rahmat, fungsi rasul sebagai penyampai kabar gembira dan pemberi peringatan, syariat Islam itu mudah, dan hawa nafsu selalu membawa kepada kerusakan. Ayat-ayat itu di antaranya terdapat pada al-Quran surat al-Anbiya [21]: 107 dan al-Naml [27]: 77, yang menyatakan tentang Rasulullah diutus hanya untuk membawa rahmat bagi seluruh alam; al-Isra [17]: 105 dan Fa¯ir [35]: 24 tentang kebenaran yang dibawa Rasul saw dan keberadaannya sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan; al-Maidah [5]: 6, al-Hajj [22]: 78, dan al-Baqarah [2]: 185 tentang kemudahan yang dikehendaki oleh Islam, dan al-Mu’minun [23]: 71 tentang kerusakan akibat mengikuti hawa nafsu[91].

Di samping itu, fatwa ini mengemukakan dua hadis sebagai landasan. Bagian akhir hadis riwayat al-Bukhari tentang pernyataan Rasul saw pada kasus orang badui yang membuang air seni di salah satu bagian masjid, sehingga membuat sebagian sahabat marah dan bereaksi atas tindakan orang itu.[92] Selain hadis ini, riwayat Abu Sa'īd al-Khudri juga dikemukakan sebagai landasan bahwa pada prinsipnya sesuatu itu tidak berbahaya dan tidak membahayakan.[93]

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri ini memang memiliki redaksi seperti apa yang dikemukakan di atas. Sedangkan hadis yang redaksinya لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ sebagaimana disebut dalam fatwa bukan dari al-Khudri, tetapi diriwayatkan oleh Amr ibn Yahya al-Mazinni dari ayahnya.[94] Dalam hal ini, MUI kurang cermat dalam mengutip sebuah hadis untuk dijadikan landasan fatwa.

Di samping hadis di atas, pendapat yang disampaikan para ulama terdahulu juga mendapat perhatian fatwa ini. Di antaranya pendapat yang diungkap oleh al-Syātibi dalam al-Muwāfaqāt[95], al-Ghazali dalam al-Mustasfā[96], dan al-Khawārizmi yang dikutip oleh al-Syaukani dalam Irsyādul Fuhûl[97].

Secara metodologis, sesungguhnya fatwa ini hanya mengemukakan kembali apa yang telah diungkap oleh nas dan telah dijelaskan oleh para ulama. Hal ini telah dipaparkan dalam fatwa dengan mengutip beberapa pendapat ulama terkemuka seperti al-Syatibi, al-Ghazali, dan al-Syaukani yang mengutip al-Khawarizmi. Dalam metode fatwa MUI, apa yang dilakukannya ini hanya mentarjih pendapat ulama terdahulu. Dalam bahasa al-Qaradawi, ijtihad semacam ini disebut ijtihad intiqa`i. Sedangkan dalam istilah al-Syatibi, metode MUI dalam fatwa ini digolongkan ke dalam ijtihad ta¯bīqi dengan menggunakan tahqīq al-manā¯ al-‘āmm dengan menentukan kriteria apa saja yang dapat ditentukan sebagai maslahat sebagaimana yang telah diungkap oleh para ylama terdahulu berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis yang ebagian telah dikemukakan sebelum ini.

16. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual[98]

Fatwa MUI dalam masalah HKI diawali dengan adanya permohonan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) yang melihat bahwa pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) bukan hanya meresahkan, tetapi juga telah sampai pada tingkat merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama para pemegang hak, negara, dan masyarakat. Oleh karenanya, MIAP memohon agar ada pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya dalam hal ini berupa fatwa MUI.

Dalam fatwanya, MUI menetapkan bahwa dalam hukum Islam HKI dipandang sebagai salah satu hak harta kekayaan yang mendapat perlindungan hukum seperti harta kekayaan lainnya, selama HKI itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena ia adalah harta kekayaan, maka ia bisa dijadikan obyek akad (al-ma’qūd 'alaih), baik komersial maupun nonkomersial, serta dapat diwakafkan dan diwariskan.

Segala bentuk pelanggaran terhadap HKI seperti menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, dan membajak HKI milik orang lain dianggap sebagai perilaku dhalim dan hukumnya adalah haram.

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI didasarkan pada ayat-ayat al-Quran surat al-Nisa [4]: 29 yang menjelaskan tentang salah satu prinsip transaksi, yakni saling rida tanpa ada sedikitpun kebatilan; al-Baqarah [2]: 188 yang menjelaskan tentang larangan mencari pembenaran hukum demi mendapatkan harta melalui kebatilan, al-Syuara [26]: 183 yang menjelaskan tentang larangan merampas hak orang lain secara paksa, dan akhir ayat dalam surat al-Baqarah [2]: 279 yang menjelaskan tentang prinsip lainnya dalam transaksi dan pergaulan sesama manusia, yakni tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi[99].

Di samping itu, pertimbangan juga didasarkan pada hadis nabi yang berkaitan dengan harta, kezaliman, dan hadis لا ضرر ولاضرار . Beberapa kaidah fiqh juga menjadi tambahan bahan pertimbangan. Pendapat ulama, baik masa lalu maupun masa modern ini mendapatkan perhatian pula dalam pengambilan keputusan fatwa ini. Di antara pendapat itu adalah keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islāmi Nomor 43 (5/5) Mu’tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huqūq al-Ma’nawiyyah. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa nama dagang, alamat, merek, dan hasil ciptaan dan kreasinya adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya; hak non-material ini dapat ditransaksikan dengan syarat terhindar dari ketidakpastian dan tipuan. Hak cipta, karang mengarang, dan hak cipta lainnya dilindungi oleh syara’, dan pemiliknya memiliki kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar (fatwa terlampir).

Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahwa hak pengarang adalah hak yang dilindungi oleh syara’ atas dasar maslahah. Penggandaan naskah tanpa izin dari pemiliknya adalah dianggap sebagai suatu dosa dalam pandangan syara’ dan suatu tindak pidana yang harus mendapatkan sanksi hukum.[100]

Permasalahan HKI adalah hal baru yang belum pernah dibahas sebelumnya, baik dalam al-Quran maupun dalam al-sunnah. Sebagai sesuatu yang baru, tentunya al-Quran ataupun al-Sunnah tidak mengemukakan permasalahan HKI secara eksplisit, sehingga para ulama harus mengembangkannya dari pemahaman ayat-ayat dan berbagai riwayat yang mengemukakan masalah harta, perolehan, dan pemanfaatannya. Oleh karenanya, ayat-ayat yang digunakan sebagai dalil adalah ayat-ayat tentang hak atas harta yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali bila diperoleh dengan cara yang dibenarkan syariah. Begitu juga dengan hadis yang digunakan sebagai dalil.

Secara metodologis, fatwa ini mengungkapkan kembali fatwa para ulama masa lalu tentang apa yang dikenal sebagai huqūq. Dalam perkembangannya definisi huqūq berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. MUI mentarjih pendapat-pendapat itu dan diungkap dalam fatwa ini Cara ini adalah metode ijtihad intiqa`i menurut al-Qaradawi. Sedangkan dalam konsep al-Syatibi, metode yang digunakan dalam fatwa ini adalah ijtihad ta¯bīqi dengan menggunakan tahqīq al-manā¯ al-khās, yakni mencocokkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya ke dalam hal-hal yang belum ditetapkan hukumnya.

17. Pencabutan Hak Milik Pribadi Untuk Kepentingan Umum, 2005

Fatwa ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa pergesekan antara dua kepentingan sering terjadi di tengah masyarakat, baik itu antar sesama anggota masyarakat maupun antara masyarakat dan pemerintah. Benturan dua kepentingan ini seringkali kemudian merugikan salah satu pihak yang bersengketa. Bila dua kepentingan itu sama-sama kepentingan individu, maka salah satu harus melepaskannya, tentunya dengan keputusan pihak yang berwenang dalam hal itu; akan tetapi, bila salah satunya adalah pemerintah yang seringkali bertindak untuk kepentingan umum, maka biasanya hak milik pribadi harus direlakan untuk dicabut demi kepentingan umum. Untuk itu, MUI dirasa sangat perlu untuk memfatwakan pandangan Islam dalam hal ini.

Dalam fatwa ini disebutkan bahwa menurut hukum Islam, hak milik pribadi wajib mendapat perlindungan pemerintah dan dijamin hak-haknya secara penuh, tanpa ada seorangpun yang boleh mengurangi dan membatasinya selama hak itu dimanfaatkan dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syariah. Bila terjadi benturan dengan kepentingan umum, maka kepentingan umum lebih didahulukan. Pemerintah boleh mencabut hak milik pribadi untuk kepentingan umum dengan ketentuan: tidak ada pemaksaan, diganti dengan harga yang layak, penanggung jawabnya adalah pemerintah, penetapan kepentingan umum oleh DPR/DPRD dengan memperhatikan pendapat MUI, dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, terutama yang bersifat komersial.

Keputusan fatwa ini didasarkan pada ayat-ayat al-Quran yang menggambarkan tentang pemanfaatan hak milik pribadi untuk kepentingan umum dan larangan berbuat kerusakan. Hal ini tercantum pada surat al-Hasyr [59]: 9[101] yang menjelaskan tentang keistimewaan orang-orang yang lebih mengutamakan orang lain dari pada dirinya sendiri, al-Syuara [26]: 183 tentang larangan merampas hak orang lain secara paksa, dan akhir ayat dalam surat al-Baqarah [2]: 279 yang menjelaskan tentang prinsip lainnya dalam transaksi dan pergaulan sesama manusia, yakni tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.

Hadis tentang pernyataan Rasulullah saw dalam haji wada’ yang menyatakan bahwa nyawa, harta, dan kehormatan adalah haram.[102] Sebenarnya, selain al-Tirmizi, hadis ini juga diriwayatkan oleh perawi lain, termasuk al-Bukhari[103]. Untuk lebih valid, seharusnya MUI menggunakan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih kuat selagi ada yang lebih kuat. Selain hadis ini, fatwa menyebutkan hadis tentang Rasulullah saw membebaskan tanah dari warga asli Madinah ketika membangun masjid nabawi. Fatwa ini tidak menjelaskan redaksi hadis dimaksud. Akan tetapi, dalam riwayat al-Bukhari[104] disebutkan bahwa yang dimaksud warga asli Madinah adalah Bani al-Najjar. Sedangkan yang dimaksud membangun adalah memperluas masjid.

Riwayat tentang Umar yang membebaskan tanah untuk kepentingan perluasan Masjidil Haram[105] pun mendapat perhatian sebagai tambahan bahan pertimbangan, ditambah lagi dengan pendapat para ulama dan beberapa kaidah fiqhiyyah dari berbagai mazhab. Juga, fatwa dari Majma’ al-Fiqh al-Islami[106] dijadikan tambahan pertimbangan pengeluaran fatwa ini.

Tampaknya, pertimbangan yang dilakukan oleh MUI dalam mengeluarkan fatwa pencabutan hak individu untuk kepentingan umum ini didasarkan kepada konsep mashlahah. Konsep ini memang banyak digambarkan oleh ayat-ayat al-Quran dan al-hadis. Oleh karenanya, metode penyimpulan hukum dalam fatwa sebenarnya cukup didasarkan pada ayat-ayat al-Quran. Tetapi, tampaknya kalau tidak disebutkan semuanya, maka fatwa ini akan terlihat kurang ilmiah dan kurang meyakinkan. Oleh sebab itu, al-sunnah, kaidah fiqh, dan fatwa lembaga kajian fiqh pun diungkap untuk menguatkan simpulan fatwa ini.

Secara metodologis, MUI hanya meramu apa yang pernah dilakukan pada masa Rasulullah saw dan para sahabatnya, ditambah dengan pendapat ulama yang telah mengemukakannya dalam peninggalan mereka. Hal ini bisa dikategorikan dalam metode tarjih sesuai dengan pedoman penetapan fatwa mereka. Dalam bahasa al-Qaradawi, mereka melakukan ijtihadnya dengan metode intiqā`i. Sedangkan dalam konsep al-Syā¯ibi, MUI menggunakan metode tahqīq al-manā¯ al-khās dalam penetapan fatwa ini. Hal ini dilakukan dengan meramu apa yang ada pada peninggalan masa lalu dan pendapat ulama sampai masa kontemporer, kemudian dicocokkan dengan apa yang terjadi saat fatwa ini dikeluarkan.

B. Tahqīq al-Manā¯ dalam Fatwa Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Penerapan konsep tahqīq al-manā¯ dalam fatwa MUI bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tercermin di antaranya pada fatwa berikut:

Fatwa tentang Ajinomoto, tahun 2000 dan 2001

Fatwa ini adalah Keputusan Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2000 dan 19 Pebruari 2001. Dalam fatwa ini disebutkan bahwa produk penyedap rasa yang menggunakan bacto soytone sebagai medianya adalah haram, karena zat ini mengandung enzim babi. Fatwa kedua, setelah media yang digunakan oleh produsen produk penyedap rasa itu mengganti bacto soytone dengan mameno dan menarik peredaran produk yang diproduksi dengnan bacto soytone dari pasar, MUI kemudian memfatwakan yang kedua, dan menyatakan bahwa produk penyedap rasa yang medianya menggunakan mameno adalah halal dan boleh dikonsumsi, karena mameno adalah zat yang halal dan suci. Menurut Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA yang disampaikan dalam bimbingannya, sebenarnya ada tiga fatwa tentang hal ini. Selain dua fatwa tersebut, sebelumnya telah difatwakan pula tentang produk yang sama yang menggunakan media enzim sapi yang kemudian difatwakan kehalalannya. Dalam hal yang disebut terakhir ini, penulis belum mendapatkan arsip fatwanya.

Dalil-dalil yang digunakan dalam dua fatwa ini sama, yakni beberapa ayat tentang beberapa hal yang diharamkan dan perintah konsumsi yang halal dan tayyib. Juga menggunakan beberapa hadis tentang hal yang sama. Ayat-ayat yang digunakan adalah QS. Al-Baqarah [2]: 168 tentang perintah konsumsi yang halal dan tayyib; al-Baqarah [2]: 173, al-Maidah[5]: 3, dan al-An’am [6]: 145 tentang beberapa hal yang haram dikonsumsi kecuali dalam kondisi darurat; dan al-A’raf [7]: 157 tentang kewajiban mengikuti Rasulullah saw yang di antara syariah yang dibawanya adalah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. Ayat-ayat di atas sudah disebut dan dibahas dalam fatwa-fatwa sebelum ini.

Di samping ayat-ayat di atas, fatwa juga mengemukakan beberapa hadis sebagai dalil yang juga sudah dikemukakan dalam fatwa sebelum ini. Di antara hadis-hadis itu adalah hadis tentang doa seseorang yang tidak menjaga konsumsinya dari yang haram, yang dalam hal ini rasul menyatakan bahwa doanya tidak dikabulkan[107]; hadis yang menyatakan bahwa halal dan haram itu sudah jelas, di antara keduanya terdapat hal yang syubhat[108]; hadis tentang makanan yang kejatuhan bangkai[109].

Dalil lain yang digunakan adalah ijma’ ulama bahwa daging babi dan semua bagian babi adalah najis dan haram dikonsumsi. Pengakuan adanya ijma’ dalam hal ini, paling tidak dikemukakan oleh al-Qurtubi ketika menafsirkan al-Baqarah: 173[110], al-Razi[111], dan beberapa fuqaha lain[112].

Dua kaidah fiqh berkaitan dengan kewaspadaan terhadap sesuatu yang haram juga diungkap dalam fatwa ini. Kaidah pertama yang dikemukakan adalah إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَام [113](bila halal dan haram berkumpul, maka yang haram menang). Ada kesalahan yang cukup fatal dalam fatwa ini terkait dengan cara membaca fatwa ini. Kata غَلَبَ dalam kaidah ini dibaca غُلِبَ dalam bentuk kata mabni li al-majhul yang bila diartikan menjadi “dikalahkan”, tetapi dalam fatwa diartikan sebagai dimenangkan. Menurut Ahmad Warson Munawwir, kata ini berarti “mengalahkan, mengatasi, menguasai”[114]. Bila kata ini dijadikan mabni li al-majhul maka arti seharusnya adalah dikalahkan, diatasi, dikuasai, bukan dimenangkan; sehingga, bila diartikan sebagaimana yang terungkap dalam fatwa maka akan terjadi salah arti dan memberikan arti yang sebaliknya, yakni “yang dikalahkan adalah haram”. Ini tidak seperti yang dikehendaki oleh para ulama terdahulu yang menyusun kaidah dan bertentangan dengan kaidah yang lain.

Kaidah lain yang dipakai adalah kaidah اليقين لا يزال بالشك [115](sesuatu yang diyakini tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang diragukan). Al-Zarqa membaca kaidah ini dengan لَا يَزُولُ .[116] Sebenarnya, tidak ada perbedaan dalam pemaknaan dua cara membaca kaidah ini. Sebab, makna keduanya tidak terlalu jauh berbeda; bahkan, bisa dikatakan sama. Juga, keduanya sama-sama memiliki rujukan yang memiliki validitas yang sama.

Di samping itu semua, MUI juga mengungkap kembali apa yang teelah difatwakan jauh sebelumnya, yakni fatwa tentang keharaman makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram/najis, yang difatwakan pada tahun 1980. Fatwa ini tidak mengemukakan argumen dan dalil-dalil yang dijadikan landasan penetapan fatwa. Hal ini memang terjadi pada kebanyakan fatwa MUI sejak berdirinya. Akan tetapi, di bagian akhir fatwa ini ada tambahan penjelasan yang berisi kaidah fiqh dan satu ayat, yang juga dibahas dalam fatwa ini.

Juga, fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya. Sayangnya, penulis tidak mendapatkan arsip fatwa ini.

Secara metodologis, MUI sudah melaksanakan apa yang telah digariskan dalam metode fatwanya, yakni melakukan tarjih atas pendapat ulama terdahulu. Al-Qaradawi menyebutnya sebagai ijtihad intiqai. Sedangkan, al-Syatibi menggolongkan apa yang dilakukan dalam fatwa ini ke dalam tahqīq al-manā¯ al-khās, yakni mencocokkan apa yang sudah ada dalam kriteria yang telah dirumuskan para ulama terdahulu tentang babi dan turunannya, ke dalam produk yang disebut dalam fatwa ini.

Wallāh a’lam bi al-¡awāb.



[1] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997

[2] وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون: 5 - 6)

[3] فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (المؤمنون: 7)

[4] Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn Umar al-Syaihi al-Khazin, Lubab al-Ta`wil fi Ma’ani al-Ta`wil, (http://www.altafsir.com), juz 4, h. 436;

[5] Tidak ada penjelasan tentang hadd yang dimaksud dalam penjelasan al-Qurtubi ini. Lihat Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Ansari Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Quran, Juz 12, h. 106. Menurut Penulis, yang dimaksud hadd dalam penjelasan al-Qurtubi adalah hadd zina, yakni didera 100 kali sebagaimana diungkap QS. Al-Nur : 2, sesuai dengan pembahasan ayat sebelumnya, yakni tentang penjagaan terhadap al-farj (kelamin).

[6] Abu al-Qasim Mahmud ibn Amr ibn Ahmad al-Zamakhsyari, al-Kasysyaf, (http://www.altafsir.com), Juz 4, h. 324

[7] عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَ أَوْطَاسٍ فِى الْمُتْعَةِ ثَلاَثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim, Sahih Muslim, hadis no. 3484, Juz 4, h. 131)

[8] Meskipun keberadaannya sebagai sumber hukum material diperdebatkan, tetapi eksistensinya masih diakui oleh banyak kalangan untuk sementara ini sebelum Undang-undang tentang hukum terapan Pengadilan Agama diundangkan. Paling tidak, MUI masih menyebutkan KHI ini dalam fatwanya.

[9] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz 4, h. 52

[10] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz 9, h. 58

[11] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 November 1997

[12] Sangat disayangkan bahwa apa yang berkembang dalam diskusi tidak ada arsipnya, baik berupa catatan notulasi atau dalam bentuk lain secara detail. Penulis hanya mendapati apa yang diungkap dalam keputusan fatwa saja.

[13] Dalam definisinya, Wahbah al- Zuhaili secara tegas menyebutkan bahwa : الخنثى: من اجتمع فيه العضوان التناسليان: عضو الذكورة، وعضو الأنوثة، أو من لم يوجد فيه شيء منهما أصلاً (khunsa adalah orang yang memiliki dua alat kelamin, laki-laki dan perempuan, atau tidak memiliki keduanya sama sekali). lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz 10, h. 528

[14] عن ابن عباس قال : لعن النبي صلى الله عليه و سلم المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء (Sahih al-Bukhari, hadis no. 5547 dan 6445)

[15] Di antaranya dapat ditemui dalam: Muhammad Amin ibn Abidin, Hāsyiyah Radd al-Mukhtār, (Beirut: Dār al-Fikr, 1995), juz 2, h. 459; al-Tāj wa al-Iklīl li Mukhtasar Khalīl, (www.al-islam.com), juz 5, h. 495; Zakaria al-Ansari, Fath al-Wahhāb, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998), juz 2, h. 385; dan Musa ibn Ahmad ibn Salim, al-Iqnā’ fi Fiqh al-Imam Ahmad ibn Hanbal, (www.al-islam.com),juz 4, h. 273

[16] الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ (الملك: 2) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء :29) قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (الأنعام :151) يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْئَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْئَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ (يوسف: 87) يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ (لقمان: 17) وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (آل عمران: 135)

[17] تداووا عباد الله فإن الله سبحانه لم يضع داء إلا وضع معه شفاء إلا الهرم (Sunan Ibn Majah, hadis no. 3436)

[18] Fatwa ini diterbitkan atas hasil lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah yang diselenggarakan oleh MUI dan Bank Muamalat Indonesia, tanggal 29 – 30 Juli 1997 di Jakarta. Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan haji, 2003), h. 243 – 254

[19] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

[20] Muhammad ibn Umar ibn al-Hasan ibn al-Husein al-Taymi al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 5, h. 454

[21] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء : 29)

[22] Muhammad ibn Umar ibn al-Hasan ibn al-Husein al-Taymi al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 5, h. 175

[23] Keputusan Fatwa MUNAS VI Majelis Ulama Indonesia tahun 2000

[24] وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ۩ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ ۩ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (المومنون: 12 – 14)

[25] يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ (الحج: 5)

[26] Lihat umpamanya, Sahih al-Bukhari, hadis no. 3036, 3154, 2433, 7016, dan Sahih Muslim, hadis no. 6893, 6894.

[27] درء المفاسد مقدم على جلب المصالح dan الضرورات تبيح المحظورات

[28] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-139/MUI/IV/2000, tanggal 18 April 2000

[29] هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (البقرة:29) وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الجاثية:13) أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُنِيرٍ (لقمان:20)

[30] أخبرنا جعفر بن محمد علي الشيباني ثنا أحمد بن حازم الغفاري ثنا أبو نعيم ثنا عاصم بن رجاء بن حيوة عن أبيه عن أبي الدرداء رضي الله عنه رفع الحديث قال : ما أحل الله في كتابه فهو حلال و ما حرم فهو حرام و ما سكت عنه فهو عافية فاقبلوا من الله العافية فإن الله لم يكن نسيا ثم تلا هذه الآية { و ما كان ربك نسيا } (Abu Abdillah al-Hakim al-Nisaburi, Al-Mustadrak ala al-Sahihain, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), hadis no. 3419, Juz 2, h. 406)

[31] عن مكحول عن أبي ثعلبة الخشني قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله عز و جل فرض فرائض فلا تضيعوها وحرم حرمات فلا تنتهكوها وحد حدودا فلا تعتدوها وسكت عن أشياء من غير نسيان فلا تبحثوا عنها (Sunan al-Daraqutni, hadis no 42, Juz 4, h. 183). Hal ini berbeda dengan yang diungkap dalam fatwa, terutama pada hadis kedua, yang diungkap dalam riwayat al-Tirmizi dan Ibn Majah, yang ternyata penulis tidak mendapatinya dalan dua referensi tersebut.

[32] Kaidah ini termasuk salah satu kaidah yang diungkap dalam al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila tahqiq al-haqq min Ilm al-Usul, Juz 2, h. 165 dan Muhammad ibn Imran ibn al-Husain al-Razi, al-Mahsul fi ‘Ilm al-Usul, (Riyad: Jamiat al-Imam Muhammad ibn Sa’ud al-Islamiyyah, 1400 H), Juz 6, h. 142

[33] حدثنا أبو الوليد حدثنا شعبة عن أبي يعفور قال سمعت ابن أبي أوفى رضي الله عنهما قال : غزونا مع النبي صلى الله عليه و سلم سبع غزوات أو ستا كنا نأكل معه الجراد (Sahih al-Bukhari, hadis no. 5176)

[34] حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِىُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِى يَعْفُورٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى أَوْفَى قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَاد (Sahih Muslim, hadis no. 5157)

[35] Keputusan Fatwa MUNAS VI Majelis Ulama Indonesia tahun 2000

[36] حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (المائدة : 3)

[37] Sunan Abi Daud, hadis no. 3857 dan 3876

[38] حدثنا سليمان بن حرب قال حدثنا حماد بن زيد عن أيوب عن أبي قلابة عن أنس قال : قدم أناس من عكل أو عرينة فاجتووا المدينة فأمرهم النبي صلى الله عليه و سلم بلقاح وأن يشربوا من أبوالها وألبانها فانطلقوا فلما صحوا قتلوا راعي النبي صلى الله عليه و سلم واستاقوا النعم فجاء الخبر في أول النهار فبعث في آثارهم فلما ارتفع النهار جيء بهم فأمر فقطع أيديهم وأرجلهم وسمرت أعينهم وألقوا في الحرة يستسقون فلا يسقون . قال أبو قلابة فهؤلاء سرقوا وقتلوا وكفروا بعد إيمانهم وحاربوا الله ورسوله (Sahih al-Bukhari, hadis no. 231).

[39] Ahmad ibn Ali ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1397 H), Juz 10, h. 78; Badruddin al-Aini, Umdat al-Qari Syarh Sahih al-Bukhari, Juz 31, h. 198; dan Nasiruddin ibn al-Munayyir, al-Mutawari ‘ala Abwab al-Bukhari, h. 97

[40] Keputusan Fatwa MUNAS VI Majelis Ulama Indonesia tahun 2000 Nomor: 4/MUNAS VI/MUI/2000

[41] وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون

[42] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

[43] وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

[44] حدثنا أبو اليمان أخبرنا شعيب عن الزهري قال أخبرني عروة عن أبي حميد الساعدي أنه أخبره : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم استعمل عاملا فجاءه العامل حين فرغ من عمله فقال يا رسول الله هذا لكم وهذا أهدي لي . فقال له ( أفلا قعدت في بيت أبيك وأمك فنظرت أيهدى لك أم لا ) ثم قام رسول الله صلى الله عليه و سلم عشية بعد الصلاة فتشهد وأثنى على الله بما هو أهله ثم قال ( أما بعد فما بال العامل نستعمله فيأتينا فيقول هذا من عملكم وهذا أهدي لي أفلا قعد في بيت أبيه وأمه فنظر هل يهدى له أم لا فوالذي نفس محمد بيده لا يغل أحدكم منها شيئا إلا جاء به يوم القيامة يحمله على عنقه إن كان بعيرا جاء به له رغاء وإن كانت بقرة جاء بها لها خوار وإن كانت شاة جاء بها تيعر فقد بلغت ) فقال أبو حميد ثم رفع رسول الله صلى الله عليه و سلم يده حتى إنا لننظر إلى عفرة إبطيه . قال أبو حميد وقد سمع ذلك معي زيد بن ثابت من النبي صلى الله عليه و سلم فسلوه (Sahih al-Bukhari, hadis no. 6260)

[45] حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِى عُمَرَ - وَاللَّفْظُ لأَبِى بَكْرٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مِنَ الأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ - قَالَ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِى عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ - فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِى أُهْدِىَ لِى قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ « مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِىَ لِى. أَفَلاَ قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِى بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ». ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ « اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ». مَرَّتَيْنِ (Sahih Muslim, hadis no. 4843)

[46] حدثنا قتيبة حدثنا أبو عوانة عن عمرو بن أبي سلمة عن أبيه عن أبي هريرة قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي والمرتشي في الحكم قال وفي الباب عن عبد الله بن عمرو و عائشة و ابن حديدة و أم سلمة قال أبو عيسى حديث أبي هريرة حديث حسن صحيح وقد روي هذا الحديث عن أبي سلمة بن عبد الرحمن عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه و سلم وروي عن أبي سلمة عن أبيه عن النبي صلى الله عليه و سلم ولا يصح قال وسمعت عبد الله بن عبد الرحمن يقول حديث أبي سلمة عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه و سلم أحسن شيء في هذا الباب وأصح (sunan al-Tirmizi, hadis no. 1336)

[47] حدثنا أبو موسى محمد بن المثنى حدثنا أبو عامر العقدي حدثنا ابن أبي ذئب عن خاله الحارث بن عبد الرحمن عن أبي سلمة عن عبد الله بن عمرو قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي والمرتشي (sunan al-Tirmizi, hadis no. 1337)

[48] حدثنا عبد الله حدثني أبي حدثنا عفان حدثنا أبو عوانة قال حدثنا عمر بن أبي سلمة عن أبيه عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم (Musnad Ahmad, hadis no. 9019)

[49] Dalam istilah yang digunakan oleh al-'Asqalani dalam Bulūgh al-Marām min Adillat al-Ahkām, bila disebutkan رواه الأربعة berarti hadis itu diriwayatkan oleh empat perawi hadis dalam kitab-kitab mereka, yakni Abu Dawud, Ibn Majah, al-Tirmizi, dan al-Nasa`i. Lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Bulūgh al-Marām min Adillat al-Ahkām, h. 11. Dalam kasus hadis ini, penulis tidak mendapatinya dalam keempat kitab hadis tersebut, kecuali tanpa kata الرائش. Ada juga yang menggunakan kata tersebut, tetapi dari riwayat al-Sauban, bukan melalui jalur Abu Hurairah.

[50] رُوِي أنّ ابن مسعود أُخِذ بأرض الحَبشة في شيء فأعْطَى دينارين حتى خُلّى سبيله ورُوِي عن جماعة من أئمة التابعين قالوا : لا بأس أن يُصانِع الرجل عن نفسه ومالِه إذا خاف الظلم (Abu al-Sa'ādāt al-Mubarak ibn Muhammad al-Jazri, al-Nihāyah fi Gharīb al-Hadis wa al-Asar, Beirut: al-Maktabah al-Ilmiyyah,

[51] Keputusan Fatwa MUNAS VI Majelis Ulama Indonesia nomor: 6/MUNAS VI/MUI/2000 tanggal 25 – 29 Juli 2000

[52] وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (الإسراء: 70) وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء:107) وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ (يونس:99) مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (المائدة: 32) وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ ۩ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ ۩ وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ (الرحمن:7-9) الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (النساء:37) وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة:221) وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقرة:228)

[53] Muhammad ibn Umar ibn al-Hasan ibn al-Husein al-Taymi al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 8, h. 352

[54] Muhammad ibn Umar ibn al-Hasan ibn al-Husein al-Taymi al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 6, h. 40

[55] يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (البقرة:168) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (البقرة:172) وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (المائدة:88) فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (النحل: 114)

[56] هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (البقرة:29) قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (الأعراف:32) وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الجاثية: 13)

[57] إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (البقرة:173) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (المائدة:3) قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (النحل:115) الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (الأعراف:157) وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (البقرة:195)

[58] Sahih Muslim, hadis no. 4178. Hadis ini diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari, hadis no. 52 dan 1946. Beberapa perawi lain juga meriwayatkan hadis yang sama meskipun dengan redaksi yang sedikit berbeda, seperti : Imam Ahmad Ibn Hanbal, Abu Daud, Ibn Hibban, al-Baihaqi, al-Tirmizi, al-Darimi, al-Nasai, dan lain-lain.

[59] Sahih Muslim, hadis no. 2393

[60] Sunan al-Tirmizi, hadis no. 1726; Sunan Ibn Majah, hadis no. 3367, dan Sunan al-Daraqutni, hadis no. 42, Juz 4, h. 183

[61] Jalaluddin al-Suyuti, al-Asybah wa al-Nazair, (http://www.al-islam.com), Juz 1, h. 107, dan Zain al-Abidin ibn Ibrahim Ibn Nujaim, al-Asybah wa al-Nazair ala Mazhab Abi Hanifah al-Nu’man, (Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1980),Juz 1, h. 66

[62] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 15 Juni 2002

[63] Sahih Muslim, hadis no. 2393

[64] Sahih Muslim, hadis no. 4178

[65] Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, hadis ini sahih dan diriwayatkan oleh banyak ulama hadis, di antaranya terdapat dalam: Sunan Abi Daud hadis no. 83, al-Sunan al-Kubra li al-Nasai hadis no. 58, Sunan al-Tirmizi hadis no. 69, Sunan Ibnu Majah hadis no. 386, Musannaf Ibn Abi Syaibah hadis no. 1378, dan Sahih Ibn Khuzaimah hadis no. 111, 112. Hadis ini merupakan jawaban Rasulullah saw ketika ada sahabat ang bertanya tentang kebolehan berwudu menggunakan air laut. Lebih lengkap, lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam, h. 2

[66] Al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 8, h. 150 – 152

[67] Muhammad al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Alfaz al-Minhaj, Juz 4, h. 297

[68] Abu Zakariya Ibn Syaraf al-Nawawi, Minhaj al-Talibin, Juz 4, h. 298

[69] Abu Bakr Ibn al-‘Arabi, Ahkam al-Quran, Juz 3, h. 350

[70] Ibrahim ibn Umar ibn Hasan al-Rabat ibn Ali ibn Abi Bakr al-Biqa’i, Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Juz 2, h. 199; Juz 1, h. 285, 452; dan Juz 6, h. 90.

[71] Sahih al-Bukhari, hadis no. 2176, 2268; Sunan al-Tirmizi, hadis no. 2159; Musnad Ahmad, hadis no. 20714

[72] Sahih Muslim, hadis no. 6737 dan Sahih al-Bukhari, hadis no. 2310

[73] Sunan Ibn Majah, hadis no. 2340

[74] Al-Suyuti, al-Asybah wa al-Nazair, Juz 1, h. 154; Ahmad ibn Muhammad al-Zarqa, Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, h. 93

[75] Fathi Durayni, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1984), h. 20

[76] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz 4, h. 386

[77] Abu Bakr al-Dimyati, I’anat al-Talibin, Juz 3, h. 361

[78] Keputusan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2003

[79] قَالَتْ إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً وَكَذَلِكَ يَفْعَلُونَ (النمل: 34) وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (الأعراف:56) انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (التوبة:41) وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ۩ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ ۩ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ۩ وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (البقرة:190 – 193) أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ۩ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ (الحج:39 – 40)

[80] Sahih al-Bukhari, hadis no. 2851, 2852 dan Sahih Muslim, hadis no. 4645

[81] Sahih al-Bukhari, hadis no. 2348 dan Sahih Muslim, hadis no. 378

[82] Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan sebagai hak Allah swt. (h. 343); qishash adalah menghukum pelaku pidana seperti apa yang telah ia lakukan (h. 114); ta’zir adalah Hukuman yang ketentuannya diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan (h. 261). lihat Abdul Qadir Audah, al-Tasyri’ al-Jina`iy al-Islami, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1412 H/1992 M), h. 343, 114, dan 261

[83] مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ۩ إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (المائدة:32 – 33) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (البقرة:178) وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (الإسراء:33) وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (الحجرات:9)

[84] عَنْ دَيْلَمٍ الْحِمْيَرِيِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ بِهَا عَمَلًا شَدِيدًا وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلَادِنَا قَالَ هَلْ يُسْكِرُ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَاجْتَنِبُوهُ قَالَ ثُمَّ جِئْتُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقَالَ هَلْ يُسْكِرُ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَاجْتَنِبُوهُ قُلْتُ إِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَاقْتُلُوهُمْ (Ahmad ibn Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal, (Cairo, Muassasah al-Risalah, 1999), juz. 29, h. 570, hadis no. 18035)

[85] عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خُذُوا عَنِّى خُذُوا عَنِّى قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ » (Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim, Sahih Muslim, hadis no. 4509, Juz 5, h.115)

[86] عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ » (Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim, Sahih Muslim, hadis no. 4468, Juz 5, h.106 dan Sahih al-Bukhari, hadis no. 6484, Juz 6, h. 2521)

[87] عَنْ عَرْفَجَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ » (Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim, Sahih Muslim, hadis no. 4904, Juz 6, h. 23)

[88] عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ (Sahih al-Bukhari, hadis no. 6524, Juz 6, h. 2537)

[89] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmi wa adillatuh, (Damaskus: Dar al- Fikr, 2004), Juz 7, h. 518

[90] Urutan yang dikemukakan oleh al-Syatibi dalam hal al-daruriyyat adalah agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa memang terkadang ada yang mendahulukan jiwa dari agama dalam urutan. Tetapi, dalam urutan yang dikemukakan dalam fatwa MUI ini, penulis belum mendapatkan referensinya. Lihat, Abu Ishaq al-Sy±¯ibi, al-Muw±faq±t f³ U¡­l al-Syar³’ah, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1425 H/2004 M), h. 326

[91] وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء:107) وَبِالْحَقِّ أَنْزَلْنَاهُ وَبِالْحَقِّ نَزَلَ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (الإسراء:105) إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلَّا خَلَا فِيهَا نَذِيرٌ (فاطر:24) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة:6) وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (الحج:78) شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (البقرة:185) وَإِنَّهُ لَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ (النمل:77) وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ (المؤمنون:71)

[92] قال النبي صلى الله عليه و سلم : ....... فإنما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين (Sahih al-Bukhari, hadis no. 217, Juz 1, h. 89)

[93] عن أبي سعيد الخدري أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : لا ضرر ولا إضرار (Ali ibn Umar Abu al-Hasan al-Daraqutni, Sunan al-Daraqutni, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1966), Juz 4, h. 288 hadis no. 85)

[94] Malik ibn Anas, al-Muwatta`, (ttp: Muassasah Zayid ibn Sultan Ali Nahyan, 2004), juz 4, h. 1078, hadis no. 2758

[95] أن كل أصل شرعي لم يشهد له نص معين وكان ملائما لتصرفات الشرع ومأخوذا معناه من أدلته فهو صحيح يبنى عليه ويرجع إليه إذا كان ذلك الأصل قد صار بمجموع أدلته مقطوعا به لأن الأدلة لا يلزم أن تدل على القطع بالحكم بإنفرادها دون انضمام غيرها إليها كما تقدم لأن ذلك كالمتعذر (lihat Abu Ishaq al-Syātibi, al-Muwāfaqāt fi Usul al-Syari’ah, Juz 1, h. 37 – 38)

[96] أما المصلحة فهي عبارة في الأصل عن جلب منفعة أو دفع مضرة ولسنا نعني به ذلك فإن جلب المنفعة ودفع المضرة مقاصد الخلق وصلاح الخلق في تحصيل مقاصدهم لكنا نعني بالمصلحة المحافظة على مقصود الشرع ومقصود الشرع من الخلق خمسة وهو أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة (Abu Hāmid al-Ghazāli, al-Mustasfa, (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1413), Juz 1, h. 174)

[97] والمراد بالمصلحة المحافظة على مقصود الشرع بدفع المفاسد عن الخلق (Al-Syaukāni, Irsyād al-Fuhul ilā Tahqiq al-Haqq min Ilm al-Usul, Juz. 2, h. 76)

[98] Keputusan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005

[99] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء:29) وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة:188) وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ (الشعراء:183) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (البقرة:279)

[100] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh, (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998), Juz 4, h. 2862

[101] وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (الحشر:9)

[102] حدثنا هناد حدثنا ابو الأحوص عن شبيبت بن غرقدة عن سليمان ابن عمرو بن الأحوص عن أبيه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول في حجة الوداع للناس أي يوم هذا ؟ قالوا يوم الحج الأكبر قال فإن دماءكم وأموالكم وأعراضكم بينكم حرام كحرمة يومكم هذا في بلدكم هذا ألا لا يجني جان إلا على نفسه الا لا يجني جان على ولده ولا مولود عن والده ألا وإن الشيطان قد أيس من أن يعبد في بلادكم هذه أبدا ولكن ستكون له طاعة فيما تحتقرون من أعمالكم فسيرضى به (Sunan al-Tirmizi, hadis no. 2159)

[103] Sahih al-Bukhāri, hadis no. 4141

[104] حدثنا موسى بن إسماعيل حدثنا عبد الوارث عن أبي التياح عن أنس رضي الله عنه قال : قال النبي صلى الله عليه و سلم ( يا بني النجار ثامنوني بحائطكم ) . وفيه خرب ونخل (Sahih al-Bukhari, hadis no. 2000, 2619, dan 2627)

[105] Ali Muhammad al-Salabi, Fasl al-Khitab fi Tarikh Ibn al-Khattab, (http://Slaaby.com), riwayat no. 489, Juz 1, h. 141

[106] Fatwa tentang Pencabutan hak milik (individu) untuk kepentingan umum Nomor 29 (4/4) dalam Muktamar IV di Jeddah, Arab Saudi tanggal 18 – 23 Jumadil Akhir 1408 H/11 – 16 Pebruari 1988 M. Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islâmi, No IV, Jilid II, h. 897 (fatwa terlampir)

[107] حَدَّثَنِى أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ حَدَّثَنِى عَدِىُّ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ (Sahih Muslim, hadis no. 2393)

[108] حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِىُّ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنِ الشَّعْبِىِّ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ « إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ (Sahih Muslim, hadis no. 4178)

[109] Dalam fatwa disebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ahmad, dan al-Nasa`i. Dalam hal dua perawi yang disebut terakhir, hadis ini bisa ditemukan dalam Musnad Ahmad ibn Hanbal, hadis no. 26839 dengan redaksi yang berbeda dan Sunan al-Nasa`i, hadis no. 4586. Sedangkan, hadis riwayat al-Bukhari belum dapat ditemukan.

[110] Al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran, Juz 2, h. 222

[111] Fakhruddin Al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 3, h. 33

[112] Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 1, h. 259 menyebutkan bahwa para ulama berijma’ dalam hal daging babi dan semua bagiannya adalah najis. Hal ini disebutkan dalam beberapa rujukan, antara lain: Fath al-Qadir, juz 1, h. 135; al-Lubab Syarh al-kitab, juz 1, h. 55; Mughni al-Muhtaj, juz 1, h. 77; al-Muhazzab, juz 1, h. 46; Kasysyaf al-Qanna’, juz 1, h. 213; al-Mughni, juz 1, h. 53.

[113] Zainal Abidin ibn Ibrahim ibn Nujaim, al-Asybah wa al-Naza`ir ‘ala Mazhab Abi Hanifah al-Nu’man, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1980), juz 1, h. 109

[114] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir: Arab – Indonesia, h. 1012

[115] Jalaluddin al-Suyuti, al-Asybāh wa al-Na§ā`ir, juz 1, h. 90

[116] Zainal Abidin ibn Ibrahim ibn Nujaim, al-Asybāh wa al-Na§ā`ir ‘ala Ma©hab Abī Hanīfah al-Nu’mān, juz 1, h. 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar