Senin, 01 Februari 2010

PENERAPAN KONSEP IJTIHĀD TATBĪQĪ AL-SYĀTIBĪ DALAM FATWA MUI: KAJIAN TERHADAP FATWA TAHUN 1997 – 2007

BAB III

FATWA DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

A. Pengertian Fatwa

Secara bahasa, Fatwa berasal dari bahasa Arab الفتوى. Tidak ditemukan adanya terjemahan dalam bahasa Indonesia dari kata ini sehingga tetap digunakan sesuai dengan kata asalnya. Kata ini memiliki akar kata yang sama dengan kata الفَتَى (pemuda, anak muda, yang muda dan kuat), seakan-akan ingin menyatakan bahwa kata ini berarti menguatkan sesuatu dengan menghilangkan hal yang sulit dipahami dan menjadikannya jelas[1]. Dalam berbagai bentuk derivasinya, kata yang sering digunakan adalah أفتَى – يُفْتِي (berfatwa), استفتى - يستفتي (meminta fatwa), dan المُفْتِي (pemberi fatwa, mufti). [2] Di dalam al-Quran, kata ini digunakan beberapa kali, antara lain: kata "يفتيكم" dan "يستفتونك" masing-masing digunakan dua kali[3]; kata "لاتستفتِ" dan "تستفتِيان" masing-masing digunakan satu kali[4]; dalam bentuk perintah, "أفتنا" satu kali[5]; "أفتوني" dua kali[6]; dan "فاستفتهم" dua kali[7]. Beberapa pernyataan di atas dipahami memiliki makna meminta penjelasan terhadap sesuatu yang belum atau tidak dijelaskan.[8]

Dalam terminologi usul fiqh, kata fatwa diberi definisi oleh sebagian kalangan ulama usul fiqh sebagai "penjelasan hukum suatu masalah yang merupakan jawaban atas suatu pertanyaan".[9] Definisi ini merupakan pemahaman dari apa yang didefinisikan oleh Ibn Hamdan al-Hanbali saat mengemukakan makna kata "mufti". Beliau menyatakan bahwa mufti adalah orang yang memberitahukan hukum Allah swt karena pengetahuannya tentang dalil-dalil hukum tersebut.[10]

Menurut al-Syaukani, seorang mufti adalah seorang mujtahid[11]. Ini berarti bahwa tidak sembarang orang dapat menjadi mufti dan memberikan fatwa. Oleh karena itu, seorang mufti harus memiliki persyaratan ijtihad. Hanya saja, Abu Zahrah mengemukakan perbedaan yang cukup signifikan antara ijtihad dan al-ifta` (memberi fatwa). Menurutnya, yang kedua bersifat lebih khusus dari yang pertama, ijtihad. Kalau ijtihad merupakan upaya maksimal seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum, baik dalam hal yang sudah terjadi ataupun belum, maka al-ifta` dilakukan hanya bila permasalahan muncul dan seorang faqih berupaya mencari dan menemukan hukum masalah itu.[12] Ini berarti bahwa hal yang kedua merupakan upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi yang belum ditunjukkan penyelesaiannya dalam khazanah yang sudah ada.

Majlis Majma' al-Fiqh al-Islami al-Dauli dalam muktamar ke-17 di Aman, Yordania 24 – 28 Juni 2006 menjelaskan bahwa fatwa adalah penjelasan tentang hukum syara' saat ditanyakan, atau terkadang penjelasan tentang hukum yang tidak ditanyakan tetapi untuk menjelaskan suatu masalah agar tidak terjadi salah persepsi dan perlakuan terhadap hal itu.[13]

Dalam Islam, fatwa memiliki posisi penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Al-Quran menunjukkan bahwa saat ada permintaan fatwa, Allah swt memberikan fatwa itu melalu wahyu yang turun[14]. Rasulullah saw juga banyak menyelesaikan berbagai permasalahan yang dipertanyakan. Pertanyaan para sahabat berkaitan dengan kehidupan mereka dalam keluarga, dalam bermasyarakat, jihad, peradilan, dan berbagai masalah lainnya, baik menyangkut kepentingan umum maupun dalam hal-hal yang bersifat pribadi, yang dipertanyakan kepada beliau dapat diselesaikan oleh beliau melalui fatwa-fatwa yang demikian banyak.[15]

Bagi al-Syā¯ibī, Seorang mufti memiliki peran sebagai pengganti Nabi saw yang menjelaskan tentang Allah dan hukum-hukum terkait dengan perbuatan mukallaf, seperti nabi[16]. Hal ini dikuatkan dengan beberapa hal, di antaranya: bahwa ulama adalah pewaris nabi[17]; bahwa seorang mufti adalah wakil nabi dalam menyampaikan hukum, sebagaimana disebutkan bahwa Nabi memerintahkan untuk menyampaikan apa yang didengar dari Beliau meskipun hanya satu ayat[18]; dan bahwa seorang mufti dapat berfungsi sebagai pembuat hukum. Sebab, apa yang disampaikannya bisa berupa apa yang sudah dikemukakan sebelumnya, baik oleh al-Quran maupun hadis. Dalam hal ini ia berfungsi sebagai seorang penyampai hukum; maupun menyimpulkan hukum sendiri berdasarkan al-Quran dan hadis, yang dalam hal ini ia berfungsi sebagai pembuat hukum yang belum diungkap.

Oleh karena fungsi seorang mufti yang begitu penting, maka sangat wajar bila para ulama masa lalu memberikan persyaratan yang cukup ketat untuk menjadi seorang mufti. Al-Kha¯īb al-Baghdādi dalam bukunya al-Faqīh wa al-Mutafaqqih, mengutip pernyataan al-Syāfi'ī, menyatakan bahwa orang yang diperbolehkan berfatwa hanyalah orang yang memiliki pengetahuan memadai tentang al-Quran dengan berbagai pengetahuan terkait, hadis, bahasa Arab, dan mengetahui berbagai pendapat dan perbedaan para ulama[19].

Bagi Imam Ahmad ibn Hanbal, sebagaimana dikutip Ibn al-Qayyim, seorang mufti harus memiliki lima sifat: pertama, memiliki niat; kedua, memiliki pengetahuan, kesabaran, wibawa, dan ketenangan; ketiga, kuat dalam apa yang ia kuasai dan kuat dalam pengetahuannya; keempat, memiliki kecukupan, sehingga tidak berharap uluran tangan orang lain; dan kelima, mengetahui manusia.[20]

Ibn al-¢alāh (wafat 643 H) memberikan persyaratan dasar seorang mufti kemudian dilanjutkan dengan memberikan kategori. Menurutnya, persyaratan dasar seorang mufti adalah : seorang mukallaf, muslim, siqah (dapat dipercaya), tidak memiliki cela yang dapat menjatuhkan kepribadiannya, seorang ahli fiqh, memiliki cara berpikir yang baik, dan peka terhadap situasi setempat. Secara khusus, Ibn al-¢alāh menambahkan persyaratan setelah mengelompokkan mufti menjadi dua, yakni: mufti mustaqill dan mufti ghair mustaqill. Mufti mustaqill, di samping memenuhi persyaratan di atas, ia juga harus menguasai berbagai dalil hukum, dari al-Quran, al-hadis, al-ijma', dan al-qiyas secara terperinci yang telah diungkap oleh berbagai kitab fiqh. Dengan kata lain, mufti tingkat ini adalah mufti yang memiliki metode istinbat hukum sendiri.[21]

Dalam hal mufti ghair mustaqill, Ibn al-¢alāh merincinya ke dalam empat situasi yang mungkin terjadi pada kondisi seorang mufti, yakni:

1. bila seorang mufti memiliki kapabilitas yang hampir memadai dengan mufti mustaqill. Ia tidak dianggap sebagai mufti mustaqill karena ia mengikuti metode imam mazhabnya. Dalam hal ini, ia menguasai metode yang telah dirumuskan oleh imam mazhabnya dengan baik, tetapi ia tidak terikat dengan metode dan fiqh imamnya dalam melakukan istinbat hukum dan berfatwa;

2. bila seorang mufti menguasai salah satu mazhab saja. Dalam hal ini ia hanya diperbolehkan berfatwa hanya dengan menggunakan usul fiqh mazhabnya saja, meskipun dalam kesimpulannya dapat saja berbeda dengan fiqh mazhabnya;

3. bila seorang mufti tidak memiliki kapabilitas sebagai seorang imam dari suatu mazhab tertentu, tetapi ia mengetahui fiqh mazhab tersebut dan mengetahui dalil-dalil yang digunakan dalam penyimpulan hukumnya. Kelompok ulama ini banyak terdapat pada masa ke-empat hijriyah dan seterusnya.

4. bila seorang mufti mengetahui dengan baik fiqh mazhabnya, akan tetapi mendapati kesulitan dalam memahami istidlāl-nya dan mencocokkan qiyasnya. Ia hanya mengetahui dan mengutip pendapat dari apa yang telah dikemukakan imam mazhabnya.[22]

Berkaitan dengan pengelompokan di atas, tampak sekali bahwa Ibnu al-¢alāh mengelompokkannya sesuai dengan ­­situasi dan kondisi masa beliau hidup, yakni abad ke-enam dan tujuh hijriyah.

Al-Syā¯ibī, tampaknya memiliki konsep yang baik terkait dengan mufti dan perilakunya sehingga fatwanya layak untuk diikuti. Menurutnya, fatwa dinyatakan tidak sah bila ia difatwakan oleh orang yang tidak menjalankan perintah agama[23]; demikian pula bila fatwa yang dikeluarkan oleh mufti tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara perkataan dan perbuatan mufti dimaksud[24].

Berkaitan dengan persyaratan berfatwa di zaman modern, Majma' al-Fiqh al-Islāmi al-Dauli menyatakan dalam fatwanya bahwa seorang mufti adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tentang hukum syara', permasalahan dan kasus-kasus. Ia adalah orang yang diberikan anugerah oleh Allah swt berupa kemampuan untuk melakukan istinbat hukum dari dalil-dalilnya untuk menyelesaikan berbagai hal dan permasalahan yang terjadi pada zaman modern. Oleh karena itu, fatwa ini memberikan persyaratan bagi orang yang bisa dijadikan sebagai mufti. Persyaratan itu antara lain:

1. menguasai al-Quran dan al-hadis disertai dengan berbagai keilmuan yang terkait dengan keduanya;

2. menguasai ijma', khilaf, berbagai mazhab, dan pendapat dalam hal fiqh;

3. menguasai usul fiqh, prinsip-prinsip dasar, kaidah fiqh, dan maqasid syariah, lengkap dengan berbagai ilmu alat yang dapat membantu istinbat hukum, seperti ilmu nahwu, sharaf, balaghah, linguistik, mantiq dan sebagainya;

4. mengetahui tentang kondisi manusia, kulturnya, perkembangan, kemajuan, pembaruan, dan berbagai tradisi yang berkembang yang tidak bertentangan dengan nas;

5. memiliki kemampuan beristinbat hukum dari teks aslinya;

6. menggunakan referensi dari para ahli di bidangnya masing-masing untuk mendapatkan pemahaman yang benar terkait dengan masalah, seperti dalam bidang kedokteran, ekonomi, dan sebagainya.[25]

Dari berbagai permasalahan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa fatwa adalah hal penting dalam menyampaikan pesan-pesan wahyu kepada umat manusia, terutama terkait dengan masalah hukum yang dikehendaki oleh wahyu. Oleh karenanya, tidak sembarang orang dapat mengeluarkan fatwa dan berbicara tentang hukum tanpa memiliki kapabilitas dan mengetahui metode yang harus dilakukan untuk sampai kepada hukum itu.

Di samping hal-hal di atas, fatwa ini juga menegaskan bahwa pada masa modern saat ini dimungkinkan untuk melakukan fatwa secara bersama-sama. Menurutnya, situasi masyarakat modern dengan berbagai permasalahan yang demikian kompleks tidak memungkinkan seseorang untuk menguasai segala hal dan permasalahan yang terjadi. Oleh karenanya, fatwa dapat dilakukan oleh sebuah lembaga yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi satu sama lain.[26] Lembaga semacam inilah yang tampaknya sesuai dengan posisi Majelis Ulama Indonesia yang dimungkinkan mengeluarkan fatwa.

Berkaitan dengan kedudukan fatwa dalam kehidupan umat Islam, fatwa ini juga menegaskan bahwa fatwa memang tidak mengikat secara hukum; akan tetapi, ia bersifat mengikat secara agama, sehingga tidak ada peluang bagi seorang muslim untuk menentangnya bila fatwa itu didasarkan kepada dalil-dalil yang jelas dan benar[27].

B. Majelis Ulama Indonesia dalam Lintasan Sejarah

Ulama adalah pewaris para nabi[28]. Hadis ini disebutkan oleh al-Suyū¯i sebagai hadis da’if, namun banyak dipegangi oleh masyarakat di Indonesia. Buktinya, di Indonesia, ulama memiliki posisi yang demikian dihormati dan disegani. Bukan hanya itu, ulama juga memiliki peran yang signifikan di bidang sosial, bahkan politik.[29]

Pada masa Orde Baru, fungsi Majelis Ulama Indonesia tergambar jelas dalam amanat yang disampaikan Presiden Soeharto saat acara pembukaan muktamar ulama dalam rangka pembentukan MUI Pusat terdapat petunjuk tentang fungsi MUI di dalam masyarakat. Salah satunya adalah bahwa tugas MUI adalah memberi nasehat. Oleh karenanya, MUI tidak perlu melakukan program praktis seperti menyelenggarakan madrasah, mendirikan masjid, rumah sakit, dan semacamnya; karena kegiatan praktis semacam itu telah diupayakan oleh organisasi-organisasi Islam lainnya. Demikian juga dalam hal politik praktis, karena kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh partai-partai politik.[30]

Dalam Pedoman Pokok Majelis Ulama Indonesia ditegaskan bahwa fungsi Majelis Ulama adalah sebagai berikut :

1. Memberi fatwa dan Nasihat mengenai masalah sosial keagamaan kepada Pemerintah dan Umat Islam sebagai amar ma’ruf nahi munkar;

2. memperkuat ukhuwwah Islamiyah dan melaksanakan kerukunan antar umat beragama;

3. mewakili umat Islam dalam dialog antarumat beragama;

4. penghubung antara ulama dan pemerintah serta penterjemah antara pemerintah dan umat;

5. tidak berpolitik dan tidak bersifat operasional.[31]

Dalam apa yang diungkap di atas, jelas menyebutkan fungsi MUI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang intinya adalah memberi nasihat, fatwa, dan saran kepada pemerintah; mempererat hubungan sesama, dan menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat dengan tidak masuk ke dalam hal-hal praktis baik dalam dunia politik maupun sosial.

Pada masa-masa awal berdirinya MUI, kegiatan-kegiatan yang dilakukan ditujukan agar bisa diterima dalam masyarakat dan memelihara hubungan baik dengan pemerintah, juga organisasi Islam lainnya. Kunjungan ke beberapa kantor-kantor pusat organisasi Islam dilakukan, terkadang juga beberapa pimpinan pusat organisasi tertentu diundang ke kantor MUI. Berbagai pertemuan diadakan, seminar tentang berbagai hal yang dihadiri oleh para ulama, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak ulama dalam tingkat nasional. Hal ini dilakukan demi terjalinnya silaturahmi dan hubungan baik antara pusat dan daerah.[32]

Kadang-kadang, MUI juga bertindak sebagai wakil organisasi-organisasi Islam. Dalam hal terakhir ini, hubungan MUI dengan organisasi Islam yang lain sangat pelik. Sebab, organisasi Islam sering kali mempunyai sikap tidak menentu, terutama bila keberadaan MUI mengancam eksistensi mereka dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah dalam perdebatan masalah rancangan undang-undang pendidikan nasional yang diajukan pada tahun 1988. menurut MUI, rancangan itu adalah sebuah kemunduran, sebab tidak sedikitpun membicarakan pelajaran agama di sekolah, sementara pelajaran itu sudah mulai eksis dan diakui keberadaannya di sekolah setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan sejak zaman kemerdekaan sampai akhirnya masuk ke dalam intrakurikuler. Ini adalah contoh hubungan baik MUI dengan organisasi Islam lainnya. Tetapi ini tidak menggambarkan semua pola hubungannya dengan organisasi Islam. Memang benar bahwa pendirian MUI didukung oleh organisasi Islam lainnya, tetapi mereka tidak menghendaki MUI tumbuh secara cepat, mereka lebih suka dengan kondisi seperti semula sebelum MUI ada.[33] Inilah kondisi obyektif hubungan MUI dengan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Lain lagi dengan pola hubungan antara MUI dan Pemerintah. Pemerintah senantiasa memberikan penghargaan yang tinggi untuk MUI dan selalu memberi dukungan keuangan, sementara di pihak MUI tekanan yang cukup berat dirasakan, karena harus selalu memberikan pembenaran terhadap politik pemerintah dari sisi agama. Hal ini dapat dilihat dari kasus berikut:

1. Dalam hal hubungan dengan pemerintah, MUI begitu dekat dengan Menteri Agama, bahkan sering diundang untuk mengikuti kunjungan resmi ke daerah-daerah. Hal ini tentunya disambut baik oleh pimpinan MUI dan merupakan kesempatan untuk ketemu dengan rekan-rekan ulama di daerah-daerah. Di samping itu, kedekatan dengan pimpinan ABRI juga dijalin dengan baik, bahkan hubungan ini berhasil membentuk sebuah komite yang dinamai komunikasi sosial (komsos) sebagai sarana untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan agama dan stabilitas nasional. Istilah “komando jihad” yang dijulukkan kepada para pembajak DC 9 milik Garuda Indonesia, umpamanya, MUI minta agar dihapus dan tidak lagi digunakan. Hubungan dengan departemen lainpun dibangun oleh MUI seperti departemen Dalam Negeri, Penerangan, Kesehatan, dan BKKBN. Bahkan ada sebagian pengurus MUI yang diangkat menjadi anggota BSF (Badan Sensor Film), Dewan Siaran Nasional, dan Tim Pencegah Penyalahgunaan Narkotika.[34]

2. Begitu mesra hubungan antara MUI dan Pemerintah Masa orde baru. Kemesraan yang terjadi, tentunya, menimbulkan efek yang dirasa kurang baik bagi MUI sendiri. Sebab, kemesraan itu kemudian menjadikan sisi lain dari tugas dan fungsi MUI menjadi tumpul, terutama dalam kaitan memberi pertimbangan kebijakan politik dari sisi agama. Buktinya, penggunaan alat kontrasepsi IUD (Intra Urine Devices) yang pernah difatwakan sekelompok ulama pada tahun 1971 sebagai suatu yang haram dilakukan karena proses pemasangannya melanggar aurat wanita. Larangan tersebut dicabut dalam sebuah konferensi ulama di Jakarta pada tahun 1983. Hal ini tidak lepas dari desakan pemerintah melalui Departemen Agama dan BKKBN agar para ulama membenarkan kebijakan pemerintah, karena fatwa yang pertama akan menimbulkan kegagalan program pemerintah dalam hal keluarga berencana.[35]

3. Desakan lebih berat yang dirasakan oleh MUI adalah dalam hal kehadiran seorang muslim dalam upacara perayaan Natal agama Kristen. Pada tahun 1981, MUI telah memfatwakan keharaman kehadiran seorang muslim dalam upacara tersebut. Pada awalnya tidak ada pro kontra tentang fatwa itu, karena fatwa diterbitkan hanya pada majalah bulanan MUI yang kalangan pembacanya terbatas. Tetapi, ketika surat kabar dan majalah yang beredar pada kalangan yang lebih luas, baru muncul pro kontra dan menimbulkan banyak masalah dan perbedaan pendapat. Selang beberapa bulan kemudian, Pemerintah merasa perlu mengambil sikap karena akibat dari silang pendapat tentang fatwa itu, sehingga pemerintah mengeluarkan pengumuman yang menjelaskan bahwa meski tidak dianjurkan, tetapi kehadiran dalam upacara itu tidak dilarang oleh agama Islam, asal tidak dalam bagian ritual ibadah dalam upacara Natal tersebut. Tampaknya, pemerintah bermaksud memelihara kerukunan beragama di antara para penganutnya di negeri ini. Akan tetapi, sikap bertentangan ini menimbulkan kondisi hubungan yang memanas, ditambah lagi dengan permintaan pemerintah agar MUI mau mencabut fatwa tentang hal itu. Begitu kerasnya tekanan itu, sehingga pada akhirnya ketua umum MUI menulis surat pengunduran diri yang dibacanya sendiri di dalam rapat tertutup MUI.[36]

Bukan hanya sampai disitu, hubungan MUI – Pemerintah kembali memanas pada tahun 1985 berkaitan dengan masalah undian Porkas. Pada tahun itu, pemerintah memberikan izin kepada sebuah yayasan untuk menyelenggarakan undian dengan tujuan menghimpun dana untuk membantu penyelenggaraan olahraga profesional, terutama sepak bola. Dalam perjalanannya, terjadi penyelewengan pelaksanaan proses undian ini. Konsumen yang bermimpi mendapatkan hadiah besar dari undian ini ternyata bukan orang kaya yang kelebihan uang, tetapi justru kaum miskin yang untuk makan hari ini saja harus mencari hari ini juga. Sehingga, uang yang didapat seharusnya dibawa pulang untuk keluarga, tetapi dibelikan kupon porkas untuk mimpi yang tak pernah terjadi. Lebih jauh, karena penjualan kupon itu dekat sekolah dan masjid, maka yang terjadi adalah pembelian kupon dilakukan oleh anak sekolah dan jamaah yang hendak dan/atau pulang dari masjid. Secara umum, seluruh jajaran masyarakat menyatakan bahwa undian porkas adalah sesuatu yang tidak disukai, mereka berharap agar MUI segera mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa undian semacam porkas itu adalah termasuk dalam perjudian dan dilarang agama. Kebanyakan organisasi Islam seperti BKSPP (Badan Kerja sama Pondok Pesantren), DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia), bahkan MUI tingkat daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta, memiliki sikap yang sama, undian porkas adalah judi dan harus dilarang. Begitu gencarnya permintaan fatwa tentang porkas ini, tetapi fatwa itu tak kunjung dikeluarkan. Malah sebaliknya, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ibrohim Hosen mengeluarkan pernyataan bahwa undian Porkas bukan perjudian, dengan alasan antara pembeli kupon dan penyelenggaranya tidak berada dalam satu majlis dalam satu waktu. Meskipun pernyataannya itu disertai pernyataan bahwa pendapatnya itu adalah pendapat pribadi, tetapi kedudukannya sebagai ketua komisi fatwa menyebabkan masyarakat menganggapnya sebagai pendapat dan fatwa MUI.[37] Dalam kaitan ini, tampaknya MUI telah gagal memberikan pertimbangan atas kebijakan dan program pemerintah dari sisi agama.

Menjelang berakhirnya masa orde baru, pergeseran pada tubuh MUI mulai terjadi di sana-sini. Kalau sebelumnya motto yang selalu didengungkan adalah kerja sama alim ulama-umaro, tampaknya tergeser dengan slogan : wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim. Meskipun masih menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi ini, tujuan yang disebut dalam Pedoman Dasar hasil MUNAS V tahun 1995 adalah mengamalkan ajaran Islam untuk ikut serta mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah, aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhoi Allah SWT dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[38]

Dalam upaya mencapai tujuannya, MUI melaksanakan beberapa usaha sebagaimana disebutkan dalam pedoman Dasar MUI hasil Munas V Juli 1995 di Jakarta Bab II pasal 4, antara lain :

1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

2. Memberikan nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat.

3. Meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan nasional.

5. Meningkatkan hubungan serta kerja sama antar organisasi, lembaga Islam, dan cendekiawan muslim.

6. Mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama.

7. Usaha lainnya yang sesuai dengan tujuan organisasi.

Dari pembahasan di atas, sangat tampak bahwa MUI sejak awal pembentukannya di masa orde baru sampai menjelang berakhirnya memiliki keterikatan yang erat dengan Pemerintah, meskipun terkadang terjadi ketegangan-ketegangan, terutama bila terjadi konflik kepentingan antara Pemerintah dan MUI, seperti dalam kasus tentang fatwa pengharaman merayakan natal bersama bagi umat Islam.

Ketika memasuki era reformasi, perubahanpun terjadi di sana sini. Hal ini sangat tampak dari hasil MUNAS VI Juli 2000. Di dalam Wawasannya yang dirumuskan dalam MUNAS tersebut, MUI mengutip beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan pentingnya peran ulama dalam masyarakat. Selain itu, beberapa hal yang berkaitan dengan peranan ulama sebagai pewaris nabi, bekerja sama dengan berbagai unsur yang ada dalam masyarakat saling bahu membahu dalam membangun masyarakat yang maju dan memiliki akhlaq mulia, sekaligus mengantisipasi berbagai perkembangan yang terjadi, baik dalam negeri maupun dalam tingkat internasional, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang baru, yakni masyarakat madani (khair al-ummah) yang menekankan nilai-nilai persamaan (­al-musāwāh), keadilan (al-‘adālah), dan demokrasi (syūrā).[39]

Untuk mewujudkan itu semua, MUI kemudian mencanangkan lima perannya dalam masyarakat, yaitu :

1. sebagai pewaris tugas-tugas para nabi;

2. sebagai pemberi fatwa;

3. sebagai pembimbing dan pelayan umat;

4. sebagai gerakan islāh wa al-tajdīd; dan

5. sebagai penegak amar ma’ruf dan nahyi munkar.[40]

Hal lain yang sangat mendasar yang mengalami perubahan setelah memasuki era reformasi terlihat jelas pada Bab II pasal 2 yang berkaitan dengan asas. Dalam pasal ini, MUI secara tegas menyatakan bahwa organisasi ini berasaskan Islam, berubah dari pedoman sebelumnya yang mencantumkan Pancasila sebagai asasnya. Hal lain yang mengalami perkembangan adalah pola hubungan antara pusat dan daerah yang pada mulanya hanya bersifat membina, membimbing, dan koordinasi (pasal 5 Pedoman Dasar hasil Munas V Tahun 1995) berubah menjadi hubungan organisasi yang bersifat koordinatif, aspiratif, dan struktural administratif. Di samping itu, dicantumkan pula pola hubungan dengan organisasi Islam lainnya yang bersifat konsultatif dan kemitraan (pasal 8 Pedoman Dasar hasil Munas VI tahun 2000).

Dengan berpedoman pada hadis Rasulullah saw yang menyatakan bahwa pemimpin sebuah umat sesungguhnya adalah pelayan mereka dan orang yang menyiapkan minum suatu umat adalah orang yang terakhir minum[41], Majelis Ulama Indonesia mencoba memberikan nuansa baru menghadapi era barunya.

Memang, bagian awal hadis ini (سيد القوم خادمهم) bukanlah hadis shahih, bahkan dinyatakan sebagai hadis yang sangat da’if. Namun, bagian keduanya (ساقي القوم آخرهم شربا) banyak yang menyebutkan sebagai hadis sahih[42]. Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa bila hadis itu dalam hal perbuatan baik, maka tidak ada salahnya untuk digunakan sebagai motivator. Oleh karena itu, hadis ini digunakan sebagai dasar untuk merubah paradigma lama yang menganggap MUI sebagai menara gading dan sebagai corong pemerintah menjadi khādimul ummah (pelayan masyarakat). Memahami hadis di atas, tampaknya saat ini sangat diperlukan sikap patriot dan kepeloporan yang menunjukkan integritas pengabdian ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam upaya meraih cita-cita secara terus menerus dan berkesinambungan.[43] Hal ini adalah sebuah keniscayaan, sebab sejak awal perjuangan mendirikan negeri ini, peran ulama tidak pernah surut. Bahkan jauh sebelum masa penjajahan. Telah tercatat dalam sejarah bahwa kebanyakan kerajaan-kerajaan Islam di Jawa, seperti Demak, Cirebon, dan Banten yang berdiri pada abad ke-enam belas diprakarsai oleh para ulama melalui semacam persaudaraan sufi.[44]

Semangat paradigma baru yang dihembuskan dalam Munas VII MUI yang diadakan di Jakarta tanggal 19 – 22 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 26 – 29 Juli 2005[45] tercermin dalam langkah-langkah aplikasi dalam amar ma’ruf nahy munkar sebagai realisasi dari dakwah kongkrit bi al-lisān wa al-hāl yakni sebagai khādimul ummah (pelayan masyarakat) dalam beragama, berbangsa, dan bernegara. Pernyataan-pernyataan di atas tercermin jelas dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia yang telah disahkan pada Musyawarah Nasional VII MUI di Jakarta.

Dalam muqaddimah Pedoman Dasar MUI dinyatakan bahwa memiliki tiga peran utama, yakni : sebagai pewaris para nabi (wara£atul anbiyā`), pelayan umat (khādimul ummah), dan penerus misi yang diemban Rasulullah Muhammad saw. Sementara, umat Islam Indonesia begitu majemuk dan beragam dalam cara berfikir dalam masalah keagamaan. Hal ini dianggap sebagai rahmah dan wasilah untuk terbentuknya kehidupan yang dilandasi rasa persaudaraan, saling menolong, dan toleransi. Sebagai pewaris nabi, ulama menempatkan diri menjadi pemimpin kolektif dalam upaya menuju masyarakat terbaik dengan upaya menegakkan kebenaran dan keadilan secara bersama dengan menekankan nilai-nilai persamaan, keadilan, dan syuro. Untuk itu, ulama akan menjadi pemimpin umat yang akan mengarahkan dan mengawal umat Islam dalam menanamkan aqidah Islamiyah, membimbing umat dalam menjalankan ibadah, dan menuntun umat dalam mengembangkan akhlaq terpuji agar dapat mencapai cita-cita, terwujudnya masyarakat terbaik (khairu ummah).

Menurut pedoman dasar ini, Majelis Ulama Indonesia memiliki fungsi sebagai wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan hidup yang islami; sebagai wadah silaturahmi para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwwah Islamiyah; sebagai wakil umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama; dan sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah. Tujuan yang ingin dicapai oleh MUI sebagaimana tergambar dalam paparan di atas adalah mewujudkan khairu ummah dan baldatun ¯ayyibatun wa rabbun ghafūr (negara yang aman, damai, adil, makmur, dan mendapat rida Allah swt).

Dalam upaya mencapai tujuan itu, MUI melakukan berbagai usaha dengan memberikan bimbingan untuk mewujudkan kehidupan beragama yang kondusif, menyelenggarakan dakwah secara terpola, memberikan fatwa, merumuskan pola kehidupan keberagamaan yang majemuk, menjadi penghubung antara ulama dan umaro, dan yang terpenting meningkatkan hubungan kerja sama antarorganisasi, lembaga Islam, dan cendekiawan muslim yang tentunya disertai dengan program-program bersama demi kepentingan umat.

Dalam pola hubungan kerja dengan instansi lain, independensi MUI sangat tampak jelas dan dikemukakan secara eksplisit pada pasal 10 Pedoman Dasar ini. MUI membuka peluang kerja sama dengan siapapun dalam menunjang pencapaian tujuan MUI, baik dengan instansi pemerintah, maupun dengan pihak lain yang memiliki visi dan misi yang sama, dengan landasan kerjasama dalam kebajikan dan taqwa. Dalam hal organisasi politik, MUI menyatakan bahwa ia tidak berafiliasi ke partai politik manapun. Demikian juga dalam hal pendanaan, terungkap dalam pasal 12 bahwa MUI menerima bantuan darimanapun yang halal dan tidak mengikat, di samping memiliki usaha-usaha yang halal pula.

Dalam hal pembentukan pengurus, Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa pembentukan pengurus MUI pusat ditentukan oleh MUNAS, dan di daerah oleh MUSDA. Pemilihan pengurus MUI dapat dilaksanakan secara langsung atau dipilih oleh formatur. Pada MUNAS VII telah ditetapkan formatur yang bertugas menyusun Pengurus Majelis Ulama Indonesia untuk masa bakti 2005 – 2010 melalui Surat Keputusan MUNAS VII MUI Nomor : Kep-07/MUNAS-VII/MUI/VII/2005, dengan komposisi sebagai berikut:

1. Prof. DR. KH. Tolchah Hasan (Ketua Dewan Penasehat MUI)

2. DR. KH. MA. Sahal Mahfudz (Ketua Umum MUI)

3. Prof. DR. HM. Din Syamsuddin (Sekretaris Umum MUI)

4. Prof. DR. Nasrun Harun (MUI Sumbar)

5. Drs. KH. A. Hafizh Usman (MUI Pusat)

6. Drs. H. Abdul Kadir Makarim (MUI NTT)

7. KH. Mujtaba Ismail, MA (MUI Kaltim)

8. KH. Drs. Fauzie Nurani (MUI Sulut)

9. KH. A. Cholil Ridwan (DDII)

10. DR. H. Fuad Ansyari (ICMI)

11. DR.H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. (Muhammadiyah)

12. Drs. H. Amrullah Ahmad, MA (Syarikat Islam)

13. KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA (Pesantren Gontor)

C. Metode Ijtihad Majelis Ulama Indonesia

Metode Ijtihad Majelis Ulama Indonesia tergambar jelas dalam Pedoman Penetapan Fatwanya yang diputuskan pada tanggal 2 Oktober 1997 di Jakarta. Dalam fatwa nomor U-596/MUI/X/1997, MUI mencabut pedoman tata cara penetapan fatwa yang telah diputuskan pada 18 januari 1986 dan menetapkan pedoman penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang baru.

Berbagai pertimbangan melatarbelakangi perubahan pedoman itu, di antaranya:

1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keberhasilan pembangunan di berbagai bidang menyebabkan banyak perilaku dan persoalan baru yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya menjadi kenyataan;

2. Berkembangnya kesadaran beragama di kalangan umat Islam menyebabkan banyak munculnya pertanyaan dalam berbagai bidang yang mereka dapati dan mereka tidak mengetahui apa pandangan Islam terhadap hal-hal yang menurut mereka baru dan tidak mereka dapati dari peninggalan para pendahulu mereka;

3. Boleh jadi, permasalahan yang dipertanyakan itu sudah ada jawabannya di dalam berbagai peninggalan masa lalu, mulai dari al-Quran sampai pendapat para ulama dalam berbagai kitabnya;

4. Bila tidak, maka jawaban itu harus diupayakan dengan segala kemampuan yang dimiliki, terutama oleh para ulama yang memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai dalam bidangnya;

5. Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim sudah seharusnya menjadi pengayom seluruh muslim Indonesia. Oleh karenanya, lembaga ini adalah lembaga yang paling memiliki kompetensi untuk memberikan solusi bagi berbagai permasalahan sosial keagamaan yang dihadapi oleh masyarakat. Di samping itu juga, lembaga ini telah mendapat kepercayaan penuh masyarakat dan pemerintah;

6. Pedoman tata cara penetapan fatwa yang telah ditetapkan pada tanggal 7 Jumadil Awwal 1406 H/18 Januari 1986 M dianggap sudah tidak memadai lagi, oleh karenanya perlu diperbaharui.[46]

Beberapa hal di atas melatarbelakangi terbitnya pedoman penetapan fatwa ini. Pedoman Penetapan Fatwa ini berisi sembilan pasal. Pasal 1 berisi ketentuan umum yang menjelaskan beberapa peristilahan yang perlu didefinisikan secara khusus, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman akibat dari definisi yang berbeda.

Pasal 2 berisi dasar-dasar umum penetapan fatwa yang menggambarkan prosedur dasar dari penetapan fatwa. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa setiap putusan harus mempunyai dasar dari Kitabullah dan sunnah rasul yang mu’tabarah, dan tidak bertentangan dengan maslahat umat. Bila tidak ditemukan, maka diupayakan jawabannya melalui ijtihad, dengan catatan : tidak bertentangan dengan ijma’, qiyas yang mu’tabar, dan dalil-dalil hukum yang lain, seperti istihsān, maslahah mursalah, dan sadd al-zarī’ah. Sebelum fatwa diputuskan, pendapat mazhab-mazhab terdahulu dengan dalil-dalil hukumnya juga perlu ditinjau dan diperhatikan, di samping pendapat para ahli.

Pasal 3, 4, dan 5 berisi prosedur penetapan fatwa. Pasal 3 merupakan gambaran dari sikap MUI ketika menghadapi suatu masalah. Dalam hal ini, ketika MUI mendapat sebuah masalah, maka masalah itu akan dikaji oleh anggota komisi atau tim khusus paling lambat seminggu sebelum disidangkan. Bila masalah itu sudah dijelaskan oleh al-Quran dan al-sunnah, maka tidak dianggap perlu adanya fatwa; tetapi, bila terjadi perbedaan pendapat, maka perlu ada fatwa tarjīh dari antara pendapat-pendapat itu dengan menggunakan kaidah-kaidah perbandingan yang terdapat dalam fiqh muqaran. Pasal 4 merupakan kelanjutan dari pasal sebelumnya, bila setelah kajian mendalam dan komprehensif serta mempertimbangkan berbagai pendapat yang berkembang dalam sidang, fatwa siap ditetapkan. Pasal 5 merupakan gambaran tentang bagaimana dan apa saja yang harus dituangkan dalam sebuah surat keputusan fatwa. Menurut pasal ini, fatwa harus ditandatangani oleh Dewan Pimpinan, harus dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, fatwa disertai uraian dan analisis secara ringkas, juga sumber pengambilannya. Tindak lanjut, solusi, dan rekomendasi juga dituangkan dalam keputusan fatwa bila mana perlu.

Pasal 6 mengatur masalah sidang komisi dan tata cara penyelenggaraannya. Menurut pasal ini, sidang komisi harus dihadiri oleh anggota yang jumlahnya dianggap memadai[47] oleh ketua komisi. Sidang komisi diadakan jika permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, LSM, atau MUI sendiri yang oleh MUI dianggap perlu pembahasan dan difatwakan.

Pasal 7 menjelaskan kewenangan dan hierarki MUI Pusat dan daerah. MUI Pusat berwenang mengeluarkan fatwa tentang masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional, sedangkan MUI daerah hanya membahas dan mengeluarkan fatwa tentang masalah keagamaan yang ada di daerahnya. Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI daerah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan MUI Pusat. Penentuan klasifikasi masalah dilakukan oleh tim khusus.

Pasal 8 dan 9 adalah pasal penutup. Pasal 8 mengatur masalah kedudukan fatwa MUI Pusat dan daerah. Keduanya memiliki derajat yang sama dan tidak saling membatalkan. Bila mana terjadi perbedaan, maka kedua dewan pimpinan segera mengadakan pertemuan untuk mencari penyelesaian yang paling baik. Sedangkan pasal 9 mengatur kemungkinan adanya aturan tambahan dalam hal yang belum diatur dalam pedoman ini. Di samping itu, juga mengatur masa berlaku pedoman ini.

Dari apa yang dipaparkan di atas, MUI tidak secara tegas menyatakan tentang metode ijthad ta¯bīqī-nya. MUI hanya menyebutkan bahwa metode ijtihad yang dilakukan ketika MUI mendapatkan sebuah masalah, maka akan mencarinya dalam ayat al-Quran, al-sunnah, dan seterusnya sebagaimana telah dijelaskan di atas.

D. Mekanisme Kerja Komisi Fatwa MUI

Sebagai sebuah organisasi tingkat nasional, tentunya Majelis Ulama Indonesia memiliki standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam merespons berbagai permasalahan, baik berupa pertanyaan melalui surat, ataupun melalui media lain. Standar operasional prosedur ini dalam bahasa yang dikemukakan oleh MUI sebagai pedoman rumah tangga. Dalam hal fatwa, MUI memiliki Mekanisme kerja Komisi Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada tahun 1997 dengan Nomor U-634/MUI/X/1997. Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari pedoman penetapan fatwa yang diputuskan pada tahun 1986. Karena menganggap bahwa pedoman penetapan fatwa yang ada dianggap kurang memadai, maka Komisi Fatwa MUI melakukan penyempurnaan terhadap metode fatwa yang lama dan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa Majelis Ulama tanggal 12 April 2001.

Bab I pedoman ini berisi ketentuan umum. Ketentuan ini berisi definisi-definisi berkaitan beberapa peristilahan yang digunakan dalam pedoman ini. Beberapa istilah teknis diberikan definisinya pada bab ini sehingga tidak ada perbedaan istilah pada bab-bab setelahnya.

Bab II berisi dasar umum dan sifat fatwa. Dalam bab ini dinyatakan bahwa penetapan fatwa didasarkan pada al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas. Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif. Penetapan fatwa dilakukan secara kolektif oleh suatu lembaga yang dinamakan “komisi fatwa”.

Bab III berisi metode penetapan fatwa. Langkah pertama yang dilakukan adalah meninjau terlebih dahulu pendapat para imam mazhab tentang masalah yang akan difatwakan berikut dalil-dalilnya. Bila masalah itu sudah jelas hukumnya, maka hal itu harus disampaikan sebagaimana adanya. Bila terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka penetapan fatwa dilakukan berdasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu antara pendapat-pendapat itu melalui metode al-jam’u wa al-taufīq. Bila tidak dimungkinkan menggunakan metode di atas, maka penetapan fatwa dilakukan berdasarkan pada hasil tarjīh melalui metode muqāranah mazāhib dengan menggunakan kaidah-kaidah fiqh.

Dalam hal yang tidak ditemukan pendapat hukumnya di dalam mazhab-mazhab fiqh, maka penetapan fatwa dilakukan berdasarkan hasil ijtihad jamā’i melalui metode ijtihad bayāni, ta’līli, dan istislāhi. Penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan maqashid syari’ah dan kemaslahatan umum.

Bab IV berisi prosedur rapat. Rapat komisi fatwa harus dihadiri oleh anggota komisi yang jumlahnya dianggap memadai oleh pimpinan rapat. Bila dianggap perlu, rapat komisi fatwa dapat menghadirkan tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Rapat komisi fatwa diadakan apabila ada permintaan atau pertanyaan dari masyarakat yang oleh Dewan Pimpinan dianggap perlu dibahas dan diberikan fatwanya, atau ada permintaan dan pertanyaan dari pemerintah, lembaga sosial, atau MUI sendiri, atau ada temuan dan perkembangan baru berkaitan dengan masalah keagamaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pemimpin rapat adalah ketua komisi atau wakilnya dengan persetujuan ketua komisi, didampingi oleh sekretaris atau wakil sekretaris komisi. Bila ketua dan wakil berhalangan hadir, maka pemimpin rapat adalah anggota komisi yang disetujui. Segala usulan dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat dicatat oleh sekretaris atau wakil sekretaris komisi, sebagai risalah rapat dan dijadikan bahan keputusan fatwa. Setelah pembahasan secara komprehensif, rapat menetapkan keputusan. Keputusan rapat komisi sesegera mungkin dilaporkan kepada Dewan Pimpinan MUI untuk dipermaklumkan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang bersangkutan.

Bab V berisi format keputusan fatwa. Paling tidak, bab ini berisi tiga point penting, yakni penggunaan bahasa hukum yang mudah dipahami dan tidak multi interpretasi, format isi fatwa, dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris komisi. Keputusan fatwa harus memuat: Judul dan nomor, konsideran, diktum yang berisi fatwa hukum dan rekomendasi, penjelasan, dan lampiran bila dipandang perlu.

Bab VI berisi kewenangan dan wilayah fatwa. Mengenai kewenangan menetapkan fatwa, MUI pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa dalam hal keagamaan secara umum, terutama masalah fiqh dan aqidah, yang menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional atau masalah keagamaan yang muncul di suatu daerah yang berpotensi menyebar ke daerah lain. Hal yang sudah difatwakan oleh MUI Pusat, MUI Daerah tidak perlu lagi menetapkan fatwa baru tentang hal yang sama, tetapi hanya berhak untuk melaksanakannya saja. Bila fatwa tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka MUI Daerah bisa menetapkan fatwa baru yang berbeda setelah berkonsultasi dengan MUI Pusat. Bila belum ada keputusan fatwa, MUI Daerah bisa menetapkan fatwa sendiri. Dalam hal-hal yang sensitif, MUI Daerah sebaiknya berkonsultasi lebih dulu dengan MUI Pusat sebelum menetapkan fatwa.

Bab VII adalah penutup. Dalam bab ini dijelaskan bahwa fatwa MUI Pusat dan Daerah memiliki kedudukan yang sama dan tidak saling membatalkan, bila mengikuti pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Bila terjadi perbedaan dalam masalah yang sama, maka perlu diadakan pertemuan antara kedua dewan pimpinan untuk mencari penyelesaian yang baik. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pimpinan.

Mencermati perubahan mekanisme penetapan fatwa, sangat tampak perbedaan dan perubahan sejak awal berdiri sampai penyempurnaan terakhir pada tahun 2001. Mekanisme penetapan fatwa yang pertama dibentuk dalam surat keputusan adalah mekanisme yang diterbitkan pada tahun 1986, disempurnakan pada tahun 1997, dan terakhir disempurnakan tahun 2001. Pada tahun 2001, pedoman dan mekanisme penetapan fatwa tampak semakin sistematis dan lengkap. Langkah-langkah ijtihad sudah disesuaikan dengan metode ijtihad yang mu’tabar dan dipakai oleh para ulama salaf salih, juga oleh para ulama kontemporer. Penyajian keputusan penetapan fatwa pun dibentuk formatnya secara sistematis sehingga memudahkan orang untuk membaca dan memahami makna yang hendak dicapai oleh fatwa itu. Hal ini tentunya tidak lepas dari upaya maksimal para ulama untuk melakukan yang terbaik untuk umat Islam, terutama umat Islam Indonesia.

Metode penetapan fatwa yang dilakukan oleh Komisi Fatwa menggunakan tiga pendekatan, yakni pendekatan nas qat'i, qauli, dan manhaji[48]. Pendekatan nas qat'i dilakukan bila suatu masalah telah jelas diungkap oleh teks al-Quran atau hadis, yakni dengan berpegang pada teks tersebut. Pendekatan qauli dilakukan bila jawaban masalah sudah diungkap oleh pendapat yang terdapat dalam kitab-kitab yang mu'tabar; kecuali bila pendapat itu sulit atau tidak dapat dilaksanakan, atau illat-nya telah berubah. Bila dua pendekatan ini tidak bisa dilakukan, maka pendekatan manhaji dapat dilaksanakan, yakni melalui ijtihad jama'i dengan menggunakan metode al-jam'u wa al-taufiq, tarjihi, ilhaqi, dan istinbati.[49]



[1] Muhammad ibn Mukarran ibn Manzur al-Ifrīqi al-Masri, Lisān al-‘Arab, juz 9, h. 164

[2] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, h. 1034

[3] QS. Al-Nisa [4]: 127 dan 176

[4] QS. Al-Kahf [18]: 22 dan Yusuf [12]: 41

[5] QS. Yusuf [12]: 46

[6] QS. Yusuf [12]: 43 dan al-Naml [27]: 32

[7] QS. Al-Sāffāt [37] : 11 dan 149

[8] Muhammad ibn Mukarran ibn Manzur al-Ifrīqi al-Masri, Lisān al-‘Arab, juz 15, h. 145

[9] "بيان الحكم الشرعي في قضية ما، جوابا عن سؤال سائل" lihat: Sya'bān Muhammad Ismā'īl, U¡ūl al-Fiqh al-Muyassar, Juz 3, h. 347

[10] " المفتى هو المخبر بحكم الله تعالى لمعرفته بدليله" lihat :Ahmad Ibn Hamdān al-Harrāni al-Hanbali, Sifat al-Fatwā wa al-Muftī wa al-Mustaftī, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1404 H/1984 M), Cet 4, h. 4

[11] Al-Syaukānī, Irsyād al-Fuhul ilā Tahqīq al-Haqq min 'Ilm al-U¡ūl, Juz 2, h. 124

[12] Muhammad Abū Zahrah, U¡ūl al-Fiqh, h. 401

[13] Lihat fatwa Nomor 153 (2/17) Majma' al-Fiqh al-Islāmi al-Dauli tentang al-ifta`: syurū¯uh wa ādābuh, (http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/17-2.html), diakses tanggal 08 April 2008 pukul 15.40 wib.

[14] Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah saw ditanya tentang perempuan. Pertanyaan ini dijawab oleh Allah swt dalam surat al-Nisa [4]: 126. Demikian juga, saat Beliau ditanya tentang kalālah, Allah menjawabnya dengan surat yang sama ayat 176.

[15] Salah satu contohnya adalah hadis Aisyah ra: عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِلَحْمٍ لَا نَدْرِي ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا قَالَ سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا (Sunan Ibn Majah, hadis no. 3174)

[16] Abu Ishaq al-Syā¯ibi, al-Muwāfaqāt fī U¡­l al-Syarī’ah, tahqīq oleh Abdullah Darraz, Juz 4, h. 595

[17] إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ (Sunan al-Tirmizi, hadis no. 2682)

[18] قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً (Sunan al-Tirmizi, hadis no. 2669) hadis ini menjelaskan bahwa seorang mufti dapat mewakili Nabi dalam menyampaikan ayat-ayat yang telah diturunkan kepada Beliau.

[19] Al-Kha¯īb al-Baghdādī, al-Faqīh wa al-Mutafaqqih, Juz 3, h. 165

[20] Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I'lām al-Muwaqqi'īn 'an Rabb al-'Ālamīn, Jilid 2, juz 4, h. 467

[21] Usman ibn Abdirrahman (Ibn al-¢alāh), Adab al-Muftī wa al-Mustafti, (Beirut: Maktabah al-'Ilm wa al-Hukm, 1407), Juz 1, h. 21

[22] Ibn al-¢alāh, Adab al-Muftī wa al-Mustafti, juz 1, h. 28 – 35

[23] Abu Ishaq al-Syā¯ibi, al-Muwāfaqāt fī U¡­l al-Syarī’ah, tahqīq oleh Abdullah Darraz, Juz 4, h. 602

[24] Abu Ishaq al-Syā¯ibi, al-Muwāfaqāt fī U¡­l al-Syarī’ah, tahqīq oleh Abdullah Darraz, Juz 4, h. 606

[25] fatwa Nomor 153 (2/17) Majma' al-Fiqh al-Islāmi al-Dauli tentang al-ifta`: syurū¯uh wa ādābuh, (http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/17-2.html), diakses tanggal 08 April 2008 pukul 15.40 wib.

[26] fatwa Nomor 153 (2/17) Majma' al-Fiqh al-Islāmi al-Dauli tentang al-ifta`: syurū¯uh wa ādābuh, (http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/17-2.html), diakses tanggal 08 April 2008 pukul 15.40 wib.

[27] fatwa Nomor 153 (2/17) Majma' al-Fiqh al-Islāmi al-Dauli tentang al-ifta`: syurū¯uh wa ādābuh, (http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/17-2.html), diakses tanggal 08 April 2008 pukul 15.40 wib.

[28] Hadis Riwayat Ibn al-Najjār dari Anas. Lihat, Jalāluddin al-Suyūthi, al-Jāmi’ al-¢aghīr fi Ahādīs al-Basyīr al-Na©īr, (ttp.: Dar al-Fikr, tth.), Juz 2, h. 69

[29] Untuk lebih mendalami peran ulama dalam bidang sosial dan politik, serta proses pembentukan Majelis Ulama Indonesia, lihat Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, (Jakarta : INIS, 1993), Azyumardi Azra dan Saiful Umam (ed.), Menteri-Menteri Agama RI: Biografi Sosial-Politik, (Jakarta: INIS, 1998), MUI, Sejarah Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, 1975), HM. Musthafa As dkk., MUI dalam Dinamika Sejarah: BMAU ke MUI di Jawa Barat, (Bandung: Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Barat, 1428 H/2007 M), U. Supyani dkk., Sejarah MUI Kabupaten Bogor: Jejak Langkah dalam Sorotan, (Bogor: MUI Kabupaten Bogor, 2006 M/1427 H), Din Syamsuddin, Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2001),

[30] MUI, Sejarah Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Majelis Ulama Indonesia, 1975), h. 5

[31] Pedoman Pokok Majelis Ulama Indonesia yang disahkan pada saat pembentukan MUI, tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Lihat, HM. Musthafa As dkk., MUI dalam Dinamika Sejarah: BMAU ke MUI di Jawa Barat, h. 86

[32] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, h. 68

[33] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, h. 69

[34] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, h. 70 - 71

[35] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, h. 71

[36] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, h. 72 – 73

[37] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, h. 73

[38] Majelis Ulama Indonesia, Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga (Hasil Munas V) 1995, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1995), h. 6 – 8

[39] Majelis Ulama Indonesia, Wawasan dan PD/PRT Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: MUI, 2000), h. 1 – 6

[40] Majelis Ulama Indonesia, Wawasan dan PD/PRT Majelis Ulama Indonesia, h. 12 – 14

[41] سيد القوم خادمهم وساقي القوم آخرهم شربا رواه الديلمي (Abdurraūf al-Munawi, Kunūz al-Haqā`iq fi Hadīs Khair al-Khalā`iq, Hamisy Jalāluddīn al-Suyū¯i, al-Jāmi’ al-Saghīr fi Ahādīs al-Basyīr al-Nazīr, (Ttp.: Dar al-Fikr, tth.), h. 46

[42] Imam Muslim, Sahīh Muslim, hadis no. 1099. Lihat juga, Abu Daud, Sunan Abi Daud, hadis no. 3237. al-Tirmizi, Sunan al-Tirmizi, hadis no. 1816. Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, hadis no. 3425.

[43] HM. Musthafa As dkk., MUI dalam Dinamika Sejarah: BMAU ke MUI di Jawa Barat, h. 97

[44] Muhammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975 – 1988, (Jakarta: INIS, 1993), edisi Dwibahasa, h. 53

[45] MUI, Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2005), h. 1

[46] Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), h. 1 – 2

[47] Dalam Pedoman Rumah Tangga MUI disebutkan bahwa Rapat komisi fatwa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari peserta yang seharusnya hadir. Lihat Bab IV Pasal 17 ayat 1 Pedoman Rumah Tangga MUI hasil MUNAS VII.

[48] Bila dibandingkan dengan metode istinbat hukum lajnah Bahsul Masail NU, tampak bahwa metode penetapan fatwa MUI ini memiliki banyak kesamaan. Dalam kajian Ahmad Zahro, misalnya, Lajnah memiliki tiga metode, yakni metode qauli, ilhaqi, dan manhaji. Lihat Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU : Lajnah Bahtsul Masail 1926 – 1999, (Yogyakarta: LKiS, 2004), h. 269. Hal senada juga diungkap oleh Rifyal Ka'bah. Lihat Rifyal Ka'bah, Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Muhammadiyah dan NU, Jakarta : Universitas Yarsi, 1999, h. 266

[49] KH. Ma'ruf Amin (et. al), Pedoman Fatwa Produk Halal, (Jakarta: Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2003), h. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar